Kuasa Hukum Keluarga yang Pinjamkan Uang untuk Negara Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Ini Isinya

×

Kuasa Hukum Keluarga yang Pinjamkan Uang untuk Negara Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Ini Isinya

Bagikan berita
Ilustrasi utang. (Foto: Istimewa/Dok.Pixabay)
Ilustrasi utang. (Foto: Istimewa/Dok.Pixabay)

HALONUSA.COM - Kuasa Hukum keluarga yang meminjamkan uang untuk negara pada tahun 1950 mengirim surat terbuka kepada Presiden dan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia.

Langkah tersebut diambil setelah seorang warga Kota Padang bernama Hardjanto Tutik menang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, terkait adanya hutang negara.

Surat terbuka tersebut diajukan oleh keluarga Hardjanto Tutik melalui Kuasa Hukum Amiziduhu Mendrofa.

Dalam surat terbuka tersebut, kuasa hukum penggugat meminta tergugat untuk tidak menghindari kerugian yang dialami oleh penggugat akibat inflasi dari tahun 1950 sampai 2021.

Baca juga:

Berdasarkan ketentuan pasal 1244 KUH Perdata kepada tergugat I dan II (debitur) dikenakan daya paksa untuk, mengembalikan pinjaman pemerintah RI tahun 1950 keada penggugat untuk membayar utang negara sebesar Rp80.300 kepada Hardjanto Tutik, yang dikonversikan kepada emas murni seberat 21 kilogram emas beserta bunga sebesar 42 kilogram emas.

"Utang para tergugat harus dibayarkan dan pembayaran harus dikonverskan pada nilai harga emas murni pada saat dilakukan pembayaran oleh para tergugat kepada penggugat," kata Amiziduhu Mendrofa, Selasa (13/9/2022).

Amiziduhu meminta kepada Presiden Indonesia agar memberikan penghargaan kepada ahli waris.

"Karena orang tua mereka telah meminjamkan uang kepada pemerintah, sewaktu pemerintah dalam keadaaan darurat tahun 1950 silam. Kami juga meminta, agar Presiden dan Menkeu segera membayarkan pinjaman pemerintah tersebut kepada penggugat," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, keluarga pengusaha rempah-rempah di Kota Padang bernama Hardjanto Tutik menggugat pemerintah dan mendesak membayar utang sebesar Rp62 miliar.

Utang tersebut diberikan oleh keluarga Lim Tjiang Poan pada tahun 1950 kepada Pemerintah RI atau di masa kepemimpinan Presiden pertama, Soekarno. (*)

Baca juga:

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini