Kubu KLB Deli Serdang Gulingkan AHY dari Ketum Demokrat, Darizal Basir: Jangan Mengakali Pengadilan

×

Kubu KLB Deli Serdang Gulingkan AHY dari Ketum Demokrat, Darizal Basir: Jangan Mengakali Pengadilan

Bagikan berita
Kubu KLB Deli Serdang Gulingkan AHY dari Ketum Demokrat, Darizal Basir: Jangan Mengakali Pengadilan
Kubu KLB Deli Serdang Gulingkan AHY dari Ketum Demokrat, Darizal Basir: Jangan Mengakali Pengadilan

HALONUSA.COM - Kisruh dalam Partai Demokrat terus mengalir, bahkan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) mengakali pengadilan dalam upaya merebut Partai Demokrat yang kini dipimpin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Pernyataan itu disampaikan anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI H. Darizal Basir. Menurutnya, aturan dan mekanisme untuk mengesahkan dan mengajukan keberatan atas pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai telah jelas, sambung Darizal meneruskan pesan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

Kongres Luar Biasa di Deli Serdang menurut Kuasa Hukum Partai Demokrat, Bambang menilai hal itu semacam serbuan. Ia pun khawatir ada pihak yang mencoba mendelegitimasi Partai Demokrat.

"Jadi ini kayak akal-akalan dan bisa berbahaya sekali, dan saya khawatir ada sekelompok yang mencoba mendelegitimasi Partai Demokrat, apalagi saat ini Partai Demokrat sedang menghadapi verifikasi partai," kata Bambang.

Baca juga:

Apakah ini cara untuk mendestabilisasi proses yang sedang berjalan, tanya Bambang. Bahkan pada saat sedang pengujian pengesahan AD/ART di Pengadilan TUN oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legal standing, tetapi pada saat yang bersamaan ada Uji Materiil (Judicial Review) AD/ART PD di Mahkamah Agung.

"Perkara itu bukan hanya tidak punya legal standing, bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tapi mendekonstruksi proses demokrasi. Padahal, demokrasi adalah sistem yang dipilih oleh bangsa Indonesia," kata Bambang Kuasa Hukum Partai Demokrat.

"Jadi kalau ada saksi ahli yang mencoba-coba, menawarkan argumen, dan itu merusak sistem demokrasi, maka sebenarnya dia tidak hanya berhadapan dengan Demokrat, dia juga berhadapan dengan publik, dia berhadapan dengan masyarakat dan parpol-parpol yang lain," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, menegaskan bahwa gugatan pihak KLB Deli Serdang sudah kadaluwarsa.

Hal itu berlandaskan UU nomor 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan. Sementara Kemenkumham telah mengesahkan Perubahan AD/ART PD pada 18 Mei 2020, dan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 pada 27 Juli 2020.

Heru juga menegaskan bahwa AD/ART partai mesti dipahami sebagai konsensus dan produk aturan internal. Kalaupun ada yang keberatan, maka penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai Demokrat. Jika masih keberatan maka prosesnya melalui peradilan umum, bukan pengadilan TUN.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini