Pelaku yang diketahui berinisial SD (27) dibekuk saat berada di rumahnya di daerah Pitameh Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
"Pelaku sudah kami amankan tadi malam dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan di Mapolsek," kata Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution, Senin (15/11/2021).
Ia mengatakan bahwa pelaku mengambil paksa gelang emas milik korban dengan menggunakan tangan kanannya.
"Sebelum melakukan aksinya, pelaku membuntuti korban hingga sampai di lokasi dan langsung merampas gelang milik korban," lanjutnya.
Menurutnya, pelaku sudah sempat menjual barang hasil rampasan tersebut ke salah satu toko emas yang ada di Pasar Raya Padang.
"Untuk pelaku diancam dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.