Lagi, Satpol PP Padang Kirim Seorang Wanita ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi

×

Lagi, Satpol PP Padang Kirim Seorang Wanita ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi

Bagikan berita
DR Diantarkan menggunakan Kendaraan Satpol PP Padang ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok (Foto Humas Satpol PP Padang)
DR Diantarkan menggunakan Kendaraan Satpol PP Padang ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok (Foto Humas Satpol PP Padang)

HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengirim seorang perempuan ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok pada Jumat (22/04/2022) sore.

Perempuan berinisial DR (25) itu dikirim ke Panti Rehabilitasi setelah personel Satpol PP Padang mendapati dirinya saat melakukan penindakan di sejumlah kos dan penginapan.

"Dari hasil pendataan dan proses yang dilakukan oleh PPNS Satpol PP Padang, satu perempuan dari empat yang terjaring harus dikirim karena telah berulang kali ditertibkan dengan kasus pelnggaran Perda yang sama," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.

Sementara itu kepada tujuh orang lainnya yang juga sempat diamankan, dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Padang.

Baca juga:

"Perempuan ini dengan inisial DR (25) tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, untuk pembinaan lebih lanjut, petugas terpaksa mengirim DR ke Panti Andam Dewi Solok," lanjutnya.

Sebelumnya diketahui DR sudah tiga kali diamankan Satpol PP diberbagai tempat dan telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya. Sayang DR Dr kembali terjaring oleh petugas, ia kedapatan berduaan dengan laki-laki disalah satu kos kawasan Padang Barat.

"Dari hasil pemeriksaan PPNS, DR memang sengaja datang ke kos teman prianya dengan tujuan meminta uang sebanyak Rp. 300.00 Rupiah, dirinya memang mengakui saat ditertibkan berada dalam kamar bersama teman prianya dan juga sedang dibawah pengaruh minuman beralkohol," lanjutnya.

Sementara itu, terkait dengan temuan pelanggaran tersebut, Satpol PP Padnag melakukan peringatan dengan memanggilan pihak pengelola kos-kosan dan penginapan karena masih ditemukan menerima pasangan yang tidak memiliki hubungan status pernikahan.

"Jelas tertuang dalam pasal (18) Perda nomor 9 tahun 2016 tersebut, Rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan asusila/judi/porstitusi/tidak pidana lainnya," katanya.

Menurutnya, selain DR yang di kirim untuk pembinaan, pemilik rumah kosa-kosan tersebut juga dipanggil menghadap PPNS Satpol PP Padang untuk di mintai keterangan oleh penyidik.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini