"Jika terbukti melanggar izin dan memfasilitasi kegiatan maksiat akan diteruskan ke DPMPTSP untuk pencabutan izin usahanya," tegasnya.
Editor : RedaksiLagi, Satpol PP Padang Kirim Seorang Wanita ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi
Berita Terkait