Lahan Suku Tanjung Dieksekusi di Padang, Juru Sita: Jika tak Dibongkar, Dijatuhkan Pidana

×

Lahan Suku Tanjung Dieksekusi di Padang, Juru Sita: Jika tak Dibongkar, Dijatuhkan Pidana

Bagikan berita
Eksekusi lahan Suku Tanjung di kawasan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)
Eksekusi lahan Suku Tanjung di kawasan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Lahan seluas 10 ribu hektare dieksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang di kawasan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji.

Pemohon dalam hal ini Syafri CS selalu Mamak Kepala Waris (MKW) Suku Tanjung dari Solok dinyatakan menang dalam kepemilikan lahan yang telah memiliki keputusan hukum berkekuatan tetap sejak 2003 silam.

"Setelah dicocokkan dan disaksikan oleh kedua belah pihak luas objek tanah perkara ini luasnya 10 ribu meter atau satu hektar," kata Juru Sita PN Kelas IA Padang, Hendri, Senin (23/8/2022).

Dalam eksekusi dan pemasangan batas, katanya, terdapat kendala. Pasalnya, pada obyek perkara terdapat satu unit bangunan permanen.

Baca juga:

Berdasarkan putusan pengadilan, pemohon berhak untuk mengambil dan mengeksekusi lahan termasuk bangunan.

"Namun eksekusi bangunan tidak jadi dilakukan, karena penghuni rumah yang merupakan termohon meminta waktu selama satu bulan kepada MKW untuk mengosongkan dan membuka sendiri bangunan yang ditempati saat ini," katanya.

"Namun jika melewati batas waktu yang disepakati, berdasarkan konsekuensi menurut pernyataannya, apabila bangunan tersebut tidak dibongkar maka akan dijatuhkan pidana," sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Muchlis mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan nomor 74 Pdtg tahun 2021.

"Pihak pemohon telah memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun hingga bulan Februari 2022 pihak tergugat tidak mau menyerahkan lahan secara baik-baik," imbuhnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini