Langgar Perda, Tukang Pijit Plus-plus di Padang Dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi

×

Langgar Perda, Tukang Pijit Plus-plus di Padang Dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi

Bagikan berita
Petugas Satpol PP Padang menggiring MR, Tukang Pijit Plus-plus
Petugas Satpol PP Padang menggiring MR, Tukang Pijit Plus-plus

HALONUSA.COM - Perempuan yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang pada Kamis (2/06/2022) kemarin dikirim ke Panti rehabilitasi Andam Dewi.

Hal tersebut dilakukan karena pihak PPNS menyatakan bahwa perempuan berinisial MR tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

"Dirinya melanggar pasal 10 ayat (2), dan kita lakukan upaya pembinaan sesuai aturan, dirinya kita kirim ke Andam Dewi, Solok", kata Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D), Satpol PP Kota Padang,Syafnion, Jumat (3/6/2022).

Ia mengatakan, untuk pemilik salon pijit plus-plus tempat MR bekerja juga akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:

"Kita tunggu keterangan pemilik dan kita periksa izin yang bersangkutan, karena pemilik telah kita beri surat untuk menghadap PPNS, jika pemilik menyalahi izinnya, sesuai aturan kita akan berkoordinasi dengan DPMPTSP nantinya untuk memberikan sanksi sesuai Perda," katanya.

Ia menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar tidak takut memberikan informasi kepada Satpol PP Padang, terkait adanya pelanggaran Perda di Kota Padang.

"Selain itu, kita juga berharap, pemilik usaha yang ada di Kota Padang, agar mematuhi aturan yang ada dan bersama-sama menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," harapnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggerebek sebuah salon yang diduga menyediakan pijit plus-plus di Kota Padang.

Tempat yang digrebek kali ini adalah salon fortuna yang berlokasi di kawasan jalan Dobi Pondok Kecamatan Padang Selatan Kota Padang Sumatera Barat.

"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya pemilik salon menyediakan layanan plus-plus atau esek-esek," kata Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini