Laporan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo, Ini Kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming

×

Laporan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo, Ini Kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming

Bagikan berita
Laporan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo, Ini Kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming
Laporan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo, Ini Kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming

HALONUSA.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming menanggapi tentang adanya laporan ijazah palsu Presiden Joko Widodo akhir-akhir ini.

Gibran yang diwawancarai wartawan menyatakan bahwa permasalahan ijazah palsu Presiden Jokowi itu tetap dibawa untuk isu politik.

"Itu hanya isu," katanya.

Baca juga: Sosok Kapolda Sumbar yang Baru, Berikut Profil dan Biodata Irjen Pol Rusdi Hartono

Gibran tidak menyatakan bahwa dirinya membantah tudingan pelaporan ijazah palsu Presiden joko Widodo tersebut karena hal itu juga tidak benar.

Baca juga:

"Waktu jadi Wali Kota dan Gubernur tidak dipermasalahkan, kenapa saat jadi presiden dipermasalahkan," katanya.

Sebelumnya, Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Bambang Tri Mulyono yang merupakan penulis buku Jokowi Under Cover dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Dikutip melalui situs sipp.pn-jakartapusat, Bambang Tri mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Senin (3/10) yang terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengann 3 petitum yang diajukan oleh Bambang Tri.
Baca juga: Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Dimutasi, Siapa Penggantinya?

Pertama, yaitu menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

Petitum ketiga yaitu menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini