LBH Padang dan Nurani Perempuan Laporkan Hakim PN Padang ke Mahkamah Agung

×

LBH Padang dan Nurani Perempuan Laporkan Hakim PN Padang ke Mahkamah Agung

Bagikan berita
Logo LBH. (Foto: Dok. Istimewa/Tempo.co)
Logo LBH. (Foto: Dok. Istimewa/Tempo.co)

HALONUSA.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Padang yang memvonis bebas seorang terdakwa dugaan pelecehan seksual yang disidangkan pada Rabu (08/06/2022) lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, Advokat Publik LBH Padang, Ranti menjeaskan bahwa putusan bebas yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang tidak berdasar.

Pasalnya, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

"Majelis Hakim menerima keterangan saksi sedarah dengan Terdakwa yang jelas bertentangan dengan Pasal 168 KUHAP, sementara menolak keterangan korban, saksi dan juga ahli yang dihadirkan oleh JPU kemudian berdalih dengan tidak ada satu alat buktipun yang dapat membuktikan bahwa Terdakwa benar bersalah telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak," katanya.

Baca juga:

Menurutnya, putusan bebas ini merupakan plot twist setelah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan, Majelis Hakim telah mencatat sejarah buruk dalam penegakan hukum kasus Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Padang.

"UU TPKS jelas menyebutkan keterangan saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya," lanjutnya.

Ia mengatakan, perspektif Hakim harus diperbaiki mengenai pemahaman tindakan cabul/pelecehan seksual, bahwasannya kekerasan seksual dan atau pelecehan seksual tidak melulu meninggalkan bekas luka secara fisik yang terlihat oleh mata.

"Bekas luka yang pasti terjadi adalah bekas luka psikis dan ini hanya mampu dijelaskan oleh ahli psikolog yang keterangannya telah di tolak oleh Majelis Hakim dalam perkara ini," lanjutnya.

Ia menyatakan pihaknya meminta dan mendesak agar Mahkamah Agung dapat menerima kasasi JPU dan mencabut putusan lepas serta menjatuhkan hukuman kepada Pelaku.

"Bersama ini juga kami melaporkan Majelis Hakim dalam perkara ini untuk diperiksa mengenai integritasnya, karna putusan ini sarat akan logika yang salah tentunya menjadi tanda Tanya yang serius serta kecurigaan yang besar, apa yang sebenarnya terjadi?" tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini