LBH Pergerakan Sebut Kematian 'Golok' yang Ditembak Polisi di Solok Selatan adalah Pembunuhan

×

LBH Pergerakan Sebut Kematian 'Golok' yang Ditembak Polisi di Solok Selatan adalah Pembunuhan

Bagikan berita
Ratusan warga mengantarkan jenazah Deki Susanto alias 'Golok' Kamis (28/1/2021) pagi ke pandam pakuburan. Korban meninggal saat terjadi penembakan dilakukan oknum anggota polisi Polres Solok Selatan ketika menangkap Deki di kediamannya tanpa perlawanan. D
Ratusan warga mengantarkan jenazah Deki Susanto alias 'Golok' Kamis (28/1/2021) pagi ke pandam pakuburan. Korban meninggal saat terjadi penembakan dilakukan oknum anggota polisi Polres Solok Selatan ketika menangkap Deki di kediamannya tanpa perlawanan. D

HALONUSA.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan dengan keras menyatakan, kasus penembakan terhadap Deki alias Golok, DPO judi yang dilakukan anggota Polres Solok Selatan, Brigadir Kancep Rianto adalah pembunuhan. Hal itu dikatakan Guntur Abdurrahman kepada halonusa.com, Senin (1/2/2021).

Menurutnya, tersangka Brigadir Kencep mestinya dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bunyinya sebagai berikut, 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.'

Baca juga: Istri dan Anak Korban Penembakan di Solok Selatan Trauma, LBH Pergerakan minta Perlindungan LPSK

"Harusnya yang tepat untuk menjerat tersangka (oknum polisi-red) pasal pembunuhan," tegsas Guntur.

Baca juga:

Menurutnya, Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang bunyinya, 'Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,' yang disangkakan kepada anggota Polres Solok Selatan, Brigadir Kancep Rianto sangat tidak tepat.

Sekali lagi Guntur menerangkan, kasus Deki tersangka tindak pidana judi yang merupakan korban penembakan oleh anggota Polres Solok Selatan jelas dan murni pembunuhan.

"Yang dipakai tersangka adalah senjata api, bukan senjata dengan peluru karet, atau ketika itu jempolnya ditembak kemudian korban meninggal dunia," jelas Guntur.

Baca juga: Usut Kasus Korban Penembakan di Solok Selatan, LBH Padang: Extrajudicial Killing

"Itu beda kasus, kalau yang disangkakan oleh kepolisian adalah pasal penganiayaan, harusnya tidak itu tapi pasal pembunuhan," katanya.

Sementara itu dari hasil penyelidikan dari Propam Sumbar dan itwasda, Brigadir K telah ditetapkan sebagai tersangka dengan menyangkakan Pasal 351 ayat 3.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini