HALONUSA.COM - Sebanyak lima kasus pidana tercatat selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, dan telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Catatan kasus itu jabarkan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar), Elly Yanti, Minggu (21/3/2021).
"Cukup banyak laporan kasus atas aduan masyarakat yang masuk ke meja kerja dan lima kasus pidana selama proses pemilihan telah divonis bersalah pengadilan," kata Elly Yanti.
Baca juga: PNS Pasaman Terbanyak Langgar Netralitas, Terendah Sawahlunto, Tanah Datar dan AgamDaerah berperkara selama Pilkada serentak 2020 di antaranya Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto. Kemudian di Kabupaten Limapuluh Kota dengan dua kasus.
"Pelanggaran paling mencolok Pilkada 2020 dugaan pelanggaran netralitas PNS," katanya, usai rapat pelaksanaan evaluasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat 2020 di Kota Payakumbuh, Sabtu (20/3/2021).
Pelanggaran netralitas ASN yang ia maksud terjadi di Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pasaman Barat. (vh)
Editor : Redaksi