Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual, Pemprov Sumbar Keluarkan Surat Edaran

×

Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual, Pemprov Sumbar Keluarkan Surat Edaran

Bagikan berita
Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual, Pemprov Sumbar Keluarkan Surat Edaran
Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual, Pemprov Sumbar Keluarkan Surat Edaran

HALONUSA.COM - Pemerintah Sumatera Barat mengeluarkan Surat Edaran untuk melaksanakan percepatan pencegahan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang marak terjadi dewasa ini.

"Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 463/572/PHPA/DP3AP2KB-2021 tentang Upaya Percepatan Pencegahan Kasus Kekerasan Terhadap Anak untuk merespon peningkatan kasus akhir-akhir ini," kata Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Hefdi di Ruang Kerja, Selasa (30/11/2021).

Surat tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota yang berisi 14 butir sebagai langlah antisipasi dalam perlindungan perempuan dan anak.

Baca juga:

Masing-masing butir tersebut bertujuan meningkatkan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah sesuai amanah Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berikut butir-butir aturan yang dituangkan dalam Surat edaran tersebut :

Menjadikan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak sebagai kegiatan strategis daerah.

Meningkatkan kearifan lokal dalam merespon kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dengan pihak-pihak terkait di tingkat Pusat, Daerah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat.

Mendorong Kabupaten/Kota dalam membentuk Komunitas Perlindungan Anak terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) untuk mendeteksi dini terhadap kasus kekerasan terhadap anak .

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini