Link ETLE Polda Riau, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik dan Bayar Denda

Link ETLE Polda Riau, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik dan Bayar Denda
Ilustrasi Electronic Traffic Law Enforxement (ETLE).
HALONUSA.COM - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, sudah mulai diterapkan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Direktorat Lalulintas Polda Riau memprioritaskan ETLE Mobile di tempat yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Setiap pengendara yang melanggar, akan difoto oleh anggota polisi yang sedang patroli.

Lantas, bagaimana pengendara tahu kalau kendaraan yang dibawanya telah ditilang karena melanggar lalu lintas?

Nah, di artikel ini terdapat link ETLE Polda Riau dan cara cek kendaraan kena tilang elektronik, serta panduan membayar denda pelanggaran.

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE Polda Riau


1. Kunjungi laman https://www.etle-riau.info/id/check-data

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

3. Setelah terisi semua, pilih 'Cek Data'.

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat 'No data available'.

5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Cara Bayar Tilang ETLE


Dikutip dari Kontan.co.id, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.



Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online:

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:



  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.


2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:



  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.


3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:



  • Login aplikasi BRI Mobile.

  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

  • Masukkan PIN.

  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.


4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:



  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

  • Masukkan password dan mToken.

  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.

  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.


5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:



  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA

  • Swipe kartu Debit BRI Anda.

  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

  • Masukkan PIN.

  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.


6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:



  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda

  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran


Itulah cara cek kendaraan kena tilang ETLE di Riau serta cara bayar denda tilang elektronik. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)

Berita Lainnya

Index