Link ETLE Polda Sumbar, Ini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik dan Panduan Bayar Denda

×

Link ETLE Polda Sumbar, Ini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik dan Panduan Bayar Denda

Bagikan berita
Seorang Personel Ditlantas Polda Sumbar Memfoto Seorang Pengendara yang Melakukan Pelanggaran (Foto: Tangkap Layar video sosialisasi Ditlantas Polda Sumbar)|Seorang Personel Ditlantas Polda Sumbar Memfoto Seorang Pengendara yang Melakukan Pelanggaran (Fot
Seorang Personel Ditlantas Polda Sumbar Memfoto Seorang Pengendara yang Melakukan Pelanggaran (Foto: Tangkap Layar video sosialisasi Ditlantas Polda Sumbar)|Seorang Personel Ditlantas Polda Sumbar Memfoto Seorang Pengendara yang Melakukan Pelanggaran (Fot

Cara Bayar Tilang Elektronik Padang

1. Masukkan PIN ATM.

2. Pilih menu “Transaksi Lainnya” - “Transfer” - “Rekening Bank Lain”.

3. Masukkan kode bank yang ingin ditransfer ditambah dengan 15 digit nomor pembayaran E-Tilang.

4. Untuk BRI menggunakan kode bank 002.

5. Lihat besaran biaya yang harus Anda bayarkan pada tanda terima E-Tilang, lalu masukkan nominalnya. Jika Nominal tidak sesuai, maka pembayaran akan ditolak

5. Lakukan pembayaran.

6. Simpan struk sebagai bukti pembayaran.

Itulah cara cek kendaraan kena tilang elektronik lengkap dengan cara bayar denda tilang di Kota Padang, Sumatera Barat. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini