HALONUSA.COM – Seorang mahasiswa berinisial FA, 19 tahun, harus berurusan dengan polisi lantaran ‘usaha sampingan’ yang dilakoninya.
Warga Korong Pincuran, Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman itu ditangkap karena diduga menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumbar, AKBP Afriyani mengatakan, FA ditangkap di kediamannya sesuai dengan laporan polisi tanggal 25 April 2022 lalu.
“FA menggunakan nama dengan inisial IY. FA memajang foto wanita di akun MiChat dengan menuliskan di bio VC dan video,” katanya dalam konfrensi pers, Selasa (26/4/2022).
Kemudian, sambung Yani, pada linimasa FA menawarkan jasa video call sex (VCS) dengan tarif Rp100 ribu per jam.
Sementara untuk foto pribadi sehari Rp50 ribu full album dan pulsa dengan mencantumkan nomor telepon.
“Jika ada yang tertarik, FA bernegosiasi dengan pelanggannya terkait upah. Setelah kesepakatan tercapai dia menawarkan tiga opsi pembayaran,” ungkap Yani.
Sementara itu, untuk jasa VCS setelah pelanggan mengirimkan uang, FA berupaya mengelabui pelanggannya agar mengirimkannya uang kembali karena belum masuk.
“Jika pelanggan merasa curiga, FA akan memblokir nomor pelanggannya karena ia takut ketahuan bahwa akunnya palsu,” katanya.
“Sementara untuk foto, ia mengirimkan koleksi foto melalui WhatsApp dan MiChat,” sambungnya.
Sementara itu, Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, foto-foto asusila perempuan tersebut disapat dari YouTube.
“Foto-foto yang disebar pelaku tidak dikenalnya dan tidak berhak untuk menyebarkannya,” ungkapnya.
Kepada polisi, FA mengaku beraksi sejak 2021 namun sempat vakum dan di awal 2022 kembali melakukan aksinya.
“Sejak awal 2022 ini, FA sudah mendapatkan uang kurang lebih Rp20 juta,” tutur Arie. (*)