Mahasiswa asal Padang Pariaman Ini Ditahan Polisi karena Punya 'Usaha Sampingan'

×

Mahasiswa asal Padang Pariaman Ini Ditahan Polisi karena Punya 'Usaha Sampingan'

Bagikan berita
Pelaku kejahatan siber melalui aplikasi MiChat ditangkap Polda Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)
Pelaku kejahatan siber melalui aplikasi MiChat ditangkap Polda Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Seorang mahasiswa berinisial FA, 19 tahun, harus berurusan dengan polisi lantaran 'usaha sampingan' yang dilakoninya.

Warga Korong Pincuran, Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman itu ditangkap karena diduga menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumbar, AKBP Afriyani mengatakan, FA ditangkap di kediamannya sesuai dengan laporan polisi tanggal 25 April 2022 lalu.

"FA menggunakan nama dengan inisial IY. FA memajang foto wanita di akun MiChat dengan menuliskan di bio VC dan video," katanya dalam konfrensi pers, Selasa (26/4/2022).

Baca juga:

Kemudian, sambung Yani, pada linimasa FA menawarkan jasa video call sex (VCS) dengan tarif Rp100 ribu per jam.

Sementara untuk foto pribadi sehari Rp50 ribu full album dan pulsa dengan mencantumkan nomor telepon.

"Jika ada yang tertarik, FA bernegosiasi dengan pelanggannya terkait upah. Setelah kesepakatan tercapai dia menawarkan tiga opsi pembayaran," ungkap Yani.

Sementara itu, untuk jasa VCS setelah pelanggan mengirimkan uang, FA berupaya mengelabui pelanggannya agar mengirimkannya uang kembali karena belum masuk.

"Jika pelanggan merasa curiga, FA akan memblokir nomor pelanggannya karena ia takut ketahuan bahwa akunnya palsu," katanya.

"Sementara untuk foto, ia mengirimkan koleksi foto melalui WhatsApp dan MiChat," sambungnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini