Mahkamah Partai PPP Penuhi Gugatan Maidestal Hari Mahesa Terhadap DPW PPP Sumbar

×

Mahkamah Partai PPP Penuhi Gugatan Maidestal Hari Mahesa Terhadap DPW PPP Sumbar

Bagikan berita
Maidestal Hari Mahesa (Instagram/maidestalharimahesa)
Maidestal Hari Mahesa (Instagram/maidestalharimahesa)

HALONUSA.COM - Maidestal Hari Mahesa siap memenuhi panggilan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait gugatan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan nomor 0358/SK/DPP/C/XII/2021 tertanggal 17 Desember 2021.

Bambang Wahyu Ganindra, panitera MK PPP sebagai pemeriksa dan mengadili perkara No 6/MP-DPP-PPP/2022 melaksanakan tugas hakim untuk memanggil Maidestal Hari Mahesa, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Padang.

"Memanggil saudara supaya datang menghadap di persidangan Mahkamah Partai (MP) Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah ditetapkan di Jalan Diponegoro No6, Jakarta Pusat," ujar Bambang Wahyu Ganindra, sesuai isi pemanggilan.

Sidang perkara tersebut pada 31 Mei 2022, buntut pemanggilan MP PPP setelah Maidestal Hari Mahesa melayangkan gugatan terkait SK kepengurusan yang berada di tangan DPW PPP dan belum menyerahkan.

Baca juga:

Hingga saat ini belum jelas alasan DPW PPP menahan SK tersebut, namun menurut informasi di lingkaran PPP. Kalau surat keputusan itu telah turun.

Maidestal Hari Mahesa pun membenarkan perihal itu. Yang kemudian melakukan gugatan ke DPW dan DPP. "Kami lakukan gugatan karena surat keputusan yang terbit tanpa proses maupun mekanisme dalam AD/ART. Heran pula kami kenapa bisa SK keluar tanpa hasil Muscab," ujarnya ke Halonusa.com, Sabtu 28 Mei 2022.

Esa sapaan Maidestal Hari Mahesa menyayangkan sekali hal ini ketika keputusan keluar tanpa mengalas dari hasil Muscab.

"Kalau begini tentu Muscab yang telah terlaksana dan berjalan baik itu sebagai apa? Sekaitan LPJ pengurus kemarin telah diterima tanpa catatan. Muscab tempo itu juga ada PAC, DPW dan DPPP," jelasnya.

Justru dengan sikap yang seperti sembunyi-sembunyi ini tidak ada dalam kepartaian. Maka secara terang sambungnya, pihaknya melakukan gugatan.

"Kita harusnya malu. Maka menghormati konstitusi sesuai amanat perundangan kami melakukan gugatan. Pada amanat tersebut agar menuntaskan persoalan terlebih dahulu ke MP," beber mantan anggota DPRD Padang tiga periode itu.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini