Dua lelaki tersebut dibekuk di Nagari Pinang Makmur, Kecamatan Timpeh pada Minggu 2 April 2023. Keduanya sempat mencoba melarikan diri saat polisi sampai di lokasi tersebut.
"Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait praktik judi yang dilakukan di dalam perkebunan sawit tersebut," kata Kasatreskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo.
Ia mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan ia langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran dari informasi tersebut.
"Setelah memastikan informasi itu benar, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang pelaku yang merupakan bandar dari kegiatan judi dadu yang masing-masing berinisial A (54) dan P (26).
"Dari tangan kedua pelaku kami amankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp1.558.000," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)