Main Togel, Pemilik Counter Handpon di Padang Pariaman Dibekuk

×

Main Togel, Pemilik Counter Handpon di Padang Pariaman Dibekuk

Bagikan berita
Ilustrasi judi. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi judi. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA.COM - Seorang lelaki di Kabupaten Padang Pariaman dibekuk tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek IV Koto Amal dibekuk karena diduga bermain judi Toto Gelap (Togel).

Lelaki yang diketahui berinisial OD (24) itu diamankan tim Kepolisian saat dirinya bermain judi Togel di Korong Kampung Pinang pada Senin 10 Oktober pukul 21.30 WIB.

Kapolsek IV Koto Amal Ipda Idham Fadli, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya permainan judi online jenis togel putaran hongkong yang dilakukan pelaku disalah satu Counter handpon miliknya.

Baca juga: Dinas Pariwisata Kota Padang Dilaporkan Karena CCTV Tidak Aktif, Ombudsman: Sedang Kami Proses

"Setelah mendapatkan informasi tersebut tim datang ke lokasi dan langsung menggerebek pelaku yang sedang asik merekap atau mencatat angka nomor togel di Handphonenya tersebut," katanya.

Baca juga:

Setelah itu, petugas meminta handpon pelaku untuk dilakukan pemeriksaan, namun alhasil di dalam handpon pelaku didapati oleh petugas ada foto rekap pasangan nomor togel hongkong.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku langsung kami amankan dan dari tangan pelaku kami menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Oppo A1K warna hitam, uang tunai 50 ribu, dan 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel," katanya.

Baca juga: Sosok Kapolda Sumbar yang Baru, Berikut Profil dan Biodata Irjen Pol Rusdi Hartono

Ia mengatakan bahwa tersangka akan dijerat pasal 303 Jo 303 Bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini