Mak Dang Bikin Ulah Lagi, Tak Jera Pernah Dipenjara 7 Tahun di Pariaman

×

Mak Dang Bikin Ulah Lagi, Tak Jera Pernah Dipenjara 7 Tahun di Pariaman

Bagikan berita
M alias Mak Dang ditangkap lagi karena kembali edarkan narkoba. (Foto: Dok. Polres Pariaman)
M alias Mak Dang ditangkap lagi karena kembali edarkan narkoba. (Foto: Dok. Polres Pariaman)

HALONUSA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali menangkap M alias Mak Dang, 42 tahun, karena edarkan sabu-sabu pada Sabtu (23/10/2021) sore.

Pria yang berdomisili di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman itu ditangkap lagi setelah pernah dipenjara selama tujuh tahun dalam kasus yang sama.

"Dia pernah ditangkap 2014 lalu karena edarkan ganja, baru bebas delapan bulan lalu, statusnya residivis" kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah, Minggu (24/10/2021).

Bahkan tak tanggung-tanggung, usai bebas dari penjara, Mak Dang semakin 'menggila'.

Baca juga:

Polisi menyita 33 paket sabu-sabu yang ia kuasai dan diduga diedarkan.

"Kalau lihat dari (jumlah) barang bukti (BB)-nya, kuat dugaan perannya adalah bandar," ucapnya.

Mak Dang ditangkap ketika hendak bertransaksi narkoba di kawasan Pilubang, Kecamatan Sungai Limau.

"Ternyata benar, pelaku berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami pun menggeledah badannya dan kediamannya," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, selain menyita 33 paket sabu-sabu, polisi juga menyita dua dompet kecil,.

Kemudian, satu kaca pireks, dua pipet yang terpasang dot, dua telepon seluler dan satu lembar tisu.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini