"Dua pelaku yang diduga melakukan pencurian aki tower Telkomsel ini kami amankan di daerah Jalan Bypas Padang kemaren, Rabu 25 Januari 2023," kata Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mendapatkan informasi bahwa ada yang akan menjual batrai tower.
"Saat mendapatkan informasi tersebut, tim langsung meluncur ke lokasi dan langsung mengamankan dua orang pemuda yang masing-masing berinisial BAP (18) dan SA (18)," lanjutnya.
Setelah ditelusuri, ternyata keduanya baru beraksi pada Rabu pagi dan akan menjualnya kepada penampung yang berada di Jalan Bypas Kuranji.
"Setelah ditelusuri, ternyata aki tower yang akan dijual tersebut berasal dari salah satu tower yang ada di daerah Lubuk Kilangan," lanjutnya.
Dari tangan pelaku, Tim Klewang mengamankan barang bukti berupa 4 unit Aki Tower Merk SACRED SUN Type 6FJT–100A yang merupakan milik Telkomsel.
"Keduanya diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (*)