Maling HP di Pondok Pesantren DR Hamka Padang Pariaman, Dua Pria Ini Dibekuk Polisi

×

Maling HP di Pondok Pesantren DR Hamka Padang Pariaman, Dua Pria Ini Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai mengamankan dua pelaku maling HP di Pondok Pesantren DR Hamka Padang Pariaman
Tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai mengamankan dua pelaku maling HP di Pondok Pesantren DR Hamka Padang Pariaman

HALONUSA.COM - Maling di sebuah pesantren yang ada di Pondok Pesantren Dr. Hamka di Nagari Sungai Buluh Utara Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dua orang pria dibekuk tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek setempat pada Senin 15 Mei 2023.

Kapolsek Batang Anai, Iptu Manahan Afrianto mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan korban yang mengaku kehilangan HP miliknya.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," katanya.

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan bahwa pelaku adalah dua orang pria yang berinisial DC (21) dan RB (32).

Baca juga:

"Setelah mendapatkan identitas pelaku, tim langsung mencari tahu keberadaan pelaku dengan inisial DC di orong Kampung Apar," katanya.

Dari keterangan pelaku DC, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya dengan inisial RB.

"Tim langsung memburu pelaku RB ini yang akhirnya dibekuk di rumahnya di daerah Korong Talang Jala," lanjutnya.

Keduanya langsung diamankan berikut dengan barang bukti berupa satu unit HP OPPO A15 yang dicuri, Besi untuk tempat tidur dalam asrama dan Atap Seng.

"Keduanya akan diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini