HALONUSA.COM - Seorang lelaki di Kabupaten Padang Pariaman kembali dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Setempat setelah melakukan beberapa kali pencurian sepeda motor.
Lelaki yang diketahui berinisial RG (31) tersebut kembali dibekuk usai dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
"Pelaku ini merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara atas kasus yang sama," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Abdul Azis.
Ia menuturkan bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di daerah Kabupaten Padang Pariaman.
"Pelaku ini beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dan menjual barang hasil curian dengan harga yang bervariasi," lanjutnya.
Menurutnya, pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta kepada pembelinya."Pelaku ini menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berfoya-foya, salah satunya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu," katanya.
Menurutnya, pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Satreskrim Polres Padang Pariaman dan tim Satres Narkoba.
"Pelaku akan diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (*)
Editor : Redaksi