Mantan Ketua KONI Sumatera Barat Sebut Akan Lakukan Justice Kolaborasi, Jaksa: Belum Ada Permintaan Tersangka

Mantan Ketua KONI Sumatera Barat Sebut Akan Lakukan Justice Kolaborasi, Jaksa: Belum Ada Permintaan Tersangka
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang menggiring Mantan Ketua KONI Sumatera Barat menuju mobil tahanan (Foto : Halbert Caniago)
HALONUSA.COM - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat, Agus Suardi ternyata belum menyerahkan surat pernyataan akan melakukan justice Kolaborasi kepada Penyidik Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Padang.

"Hingga proses penahanan tadi, kami belum menerima surat pengajuan Justice Kolaborasi dari tersangka," kata Ketua tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, Senin (23/05/2022).

Beberapa waktu lalu, Agus Suardi atau yang akrab disapa Abien itu menyatakan akan melakukan Justice Kolaborasi dengan Kejaksaan untuk mengungkap orang-orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Pada saat itu, ia juga menyeret beberapa nama besar seperti Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansyarullah dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat, Agus Suardi alias Abin akan menyeret nama Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansyarullah dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Ia akan mengajukan diri sebagai Justice Collabolator (JC) pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Padang.

Menurut Abin, Mahyeldi ikut terlibat dalam proses mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang untuk PSP Padang.

“Pada saat itu Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang tetap mengajukan permohonan bantuan untuk PSP Padang ke Pemko Padang, dan Mahyeldi selaku Walikota mendisposisi permohonan tersebut dengan kata “setuju dibantu” kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang,” ungkap Abin kepada wartawan, Sabtu, 14 Mei 2022.

Ia mengatakan agar tidak dipangkas oleh Gubernur Sumbar, dana hibah tersebut dititipkan di KONI Kota Padang.

“Parahnya lagi, di anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur bantuan untuk PSP Padang,” tambahnya.

Ia mengatakan, tahun 2015 sampai 2017, PSP Padang masih mendapatkan bantuan dana hibah langsung dari APBD Kota Padang dan diterima dengan rekening PSP Padang.

“Tahun 2018, PSP Padang tidak lagi mendapat bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang karena banyak hutang kegiatan PSP Padang yang harus dibayar,” lanjutnya.

Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang mengajukan permohonan bantuan dana hibah ke Pemko Padang, dan Mahyeldi selaku Walikota Padang mendisposisi permohonan tersebut dengan kata “setuju dibantu” kepada BPKAD Kota Padang.

“Tanggal 30 Juli 2017, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang bersama Editiawarman selaku Sekretaris Umum PSP Padang mengajukan usulan bantuan dana hibah untuk PSP Padang pada APBD Perubahan Kota Padang Tahun 2017 kepada Walikota Padang,” lanjutnya.

Usulan ini didisposisi oleh Mahyeldi selaku Walikota Padang, yaitu “setuju dibantu” kepada BPKA pada tanggal 8 Juli 2017, tapi usulan ini tidak ada realisasi pada APBD Perubahan Kota Padang tahun 2017.

Selanjutnya, tanggal 25 September 2017, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang kembali mengajukan usulan bantuan dana hibah untuk PSP Padang pada APBD Kota Padang tahun 2018 kepada Wali Kota Padang.

Usulan ini didisposisi Mahyeldi selaku Walikota Padang, yaitu “setuju” kepada BPKAD tanggal 13 Oktober 2017. Tapi, usulan ini juga tidak ada realisasi pada APBD Kota Padang tahun 2018.

Tanggal 5 Juli 2018, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang kembali mengajukan usulan bantuan dana hibah untuk PSP Padang pada APBD Kota Padang tahun 2019 kepada Walikota Padang.

Mahyeldi selaku Walikota Padang mendisposisi usulan ini, yaitu “setuju perioritas” kepada BPKAD tanggal 13 Agustus 2018.

Pada usulan ini, PSP Padang mendapat bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang tahun 2019 yang dititipkan di anggaran KONI Kota Padang sebesar Rp500 juta. Tapi, di anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur bantuan untuk PSP Padang.

Menurutnya, kepastian bantuan dana hinah untuk PSP Padang dapat dari APBD Kota Padang tahun 2019 sebesar Rp500 juta dari Andri Yulika, Kepala BPKAD Kota Padang, kini menjabat Asisten III Setdaprov Sumbar.

Kemudian informasi lisan tersebut dilaporkan kepada Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang.

“Karena tidak cukup untuk menutup hutang kegiatan lama, Mahyeldi menanggapinya dengan berkata, nanti kita carikan ke pihak ketiga,” katanya.

Berita Lainnya

Index