HALONUSA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Zulkifli (51), yakni Afdil (37) dan Hardino (29) dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (27/4/2021).
Pada persidangan kedua terdakwa dinilai bersalah dan terbukti melanggar Pasal 170 (2) ayat 3 KUHP, sebut Majelis hakim diketuai Reza Himawan Pratama.
Reza Himawan Pratama mengatakan, melihat bukti dan keterangan saksi-saksi, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara."Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya mengaku pikir-pikir dulu, "kata hakim Reza usai membacakan amar putusan pada sidang yang digelar secara Online tersebut.
JPU Beatrix Berlina menuntut kedua terdakwa yang merupakan adik kakak ini dengan hukuman pidana masing-masing 10 tahun penjara.
Kedua terdakwa disandera hukuman penjara usai membahas masalah parkir mobil tangki CPO. Peristiwa itu Rabu, 9 September 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, dimanah Afdil terdakwa I mengontak korban untuk bertemu dan membahas masalah parkiran. (vh)
Editor : Redaksi