Masih Berharap Wawako Padang, PKS: Kami Minta Ekos Albar Fasilitasi Pertemuan dengan PAN

×

Masih Berharap Wawako Padang, PKS: Kami Minta Ekos Albar Fasilitasi Pertemuan dengan PAN

Bagikan berita
Ilustrasi kursi jabatan. (Foto: Dok. Istimewa/Liputan6.com)
Ilustrasi kursi jabatan. (Foto: Dok. Istimewa/Liputan6.com)

"Jangan menunggu bola yang tak kunjung pasti, pikirkan rakyat, hentikan kepentingan kelompok," ucapnya.

Dirinya juga meminta kepada PKS untuk mengirimkan langsung nama Wawako ke Hendri Septa jika telah diturunkan DPP PKS.

"Jangan disimpan lagi, PKS harus bergerak cepat," ujarnya.

Sudah Diingatkan

Namun di lain sisi, Hendri Septa disebut-sebut 'tidak membutuhkan' sosok Wawako lantaran hanya akan menjabat hingga 31 Desember 2023 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 201 ayat 5 Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai 2023," begitu bunyi aturan tersebut.

Meskipun pelantikan Hendri Septa sebagai Wawako saat berpasangan dengan Mahyeldi pada 13 Mei 2019 lalu, namun Undang-undang telah mengatur dengan jelas masa pengabdiannya.

"Jadi bukan bulan Mei 2024, tapi akhir tahun 2023. Kemendagri meminta harus tunduk pada Undang-undang," kata anggota DPRD Padang, Budi Syahrial.

Baca juga: Tak Kunjung Punya Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa: Mana Saya Tahu

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini