Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, dampak dari persetubuhan dibawah umur yang dilakukan tersangka menyisakan trauma terhadap korban.
AKP Dedi Rahmat Hidayat menerangkan lagi, sebelum penangkapan dilakukan pemeriksaan namun tersangka tidak mengaku.
“Ia (tersangka) tidak mengaku jika melakukan pencabulan terhadap santriwati, setelah gelar perkara ia pun digiring ke dalam sel,” kata AKP Dedi Rahmat Hidayat.
Oknum guru ngaji asal Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas kini berada dalam sel Mapolres Musi Rawas. (*)