Masing-masing pelaku berinisial RH, 25 tahun, RG, 30 tahun, ZH, 47 tahun, FJ, 20 tahun dan EF, 26 tahun.
Aksi pembantaian tersebut terjadi lantaran sakit hati telepon seluler (ponsel) keluarga pelaku dituduh diambil korban.
"Sehingga terjadi aksi penganiayaan bersama-sama itu," kata Kapolresta Padang saat itu, Kombes Imran Amir, Selasa (26/4/2022).
Imran menjelaskan, para pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan dan sepotong kayu. Kemudian, korban diikat dengan menggunakan tali nilon.
"Korban ditemukan meninggal tergantung di batang pohon rambutan oleh keluarga korban di dekat rumah orang tua korban," ucapnya.Baca juga: Polisi Ungkap Awal Kematian Pria di Kuranji Padang yang Diduga Dibantai hingga Kesaksian Tetangga
Sementara itu, salah seorang tetangga korban yang tak mau disebutkan namanya menyebut salah satu pelaku berstatus sebagai Ketua Rukun Warga (RW).
"Pelaku (Ketua RW) itu Ketua RW saya sendiri, sementara korban tetangga saya banget," ujar sumber tersebut kepada Halonusa.com. (*)
Editor : Redaksi