Masih Ingat Kasus Uang Penggantian Lahan Tol Padang-Pekanbaru? Ini Kabar Terbarunya

Masih Ingat Kasus Uang Penggantian Lahan Tol Padang-Pekanbaru? Ini Kabar Terbarunya
Ilustrasi korupsi. (Ilham Medio Agusta/Dok. Halonusa.com)
HALONUSA.COM - Kasus penyalahgunaan uang pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru yang terjadi beberapa waktu lalu sudah memasuki masa persidangan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Reza Himawan mengatakan, sidang perdana kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar tersebut digelar pada Kamis (14/4/2022).

"Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan," kata Reza kepada awak media, Selasa (14/4/2022).

Reza menjelaskan, pihaknya melakukan sidang setelah seluruh berkas perkara kasus korupsi penggantian lahan tol tersebut setelah berkas perkara diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.

Dalam persidangan, sambung Reza, terdapat sejumlah hakim yang turun tangan.

"Ada lima hakim yang menangani perkara tersebut, rincinya, tiga hakim karir dan dua berstatus ad hoc," ucapnya.

Baca juga: Gratis! Tol Padang-Pekanbaru Seksi 6 Dibuka untuk Umum saat Mudik Lebaran

Baca juga: Ironi Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Dari Penolakan, Indikasi Korupsi, Isu Pembatalan hingga Pencurian Besi

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menyebut sebanyak 13 tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman.

Dari jumlah sebanyak itu, tersangka ada yang bertugas sebagai perangkat pemerintahan Nagari Parit Malintang berinisial SS dan SA.

Kemudian, YW, oknum aparatur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dan J, RN, US.

Tiga inisial terakhir merupakan anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selanjutnya, masyarakat penerima ganti rugi berinisial BK, NR, SP, KD, AH, SY, dan RF.

Dugaan korupsi ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin.

Saat itu, lahan yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Suyanto mengungkapkan, pihaknya mendapatkan bukti penerimaan kuitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Untuk penghitungan pasti atas kerugian negara sedang pihaknya sedang minta ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.

"Uang itu diterima oleh masyarakat yang tak berhak," katanya.

Kejadian bermula pada tahun 2007 silam di saat pemekaran Ibu Kota Kabupaten Parit Malintang atas permintaan masyarakat dan ditindaklanjuti daerah untuk pembebasan lahan.

Mengingat lokasi tersebut berada di tanah ulayat, maka dilakukan ganti rugi beserta lahan hidup masyarakat setempat melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN).

"Sumber dana penggantian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Padang Pariaman dan telah selesai tahun 2011," ungkapnya.

Baca juga: 13 Tersangka Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman, Dari Perangkat Nagari, ASN hingga BPN

Baca juga: Kasus Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman, Uang Diterima Masyarakat yang Tak Berhak

Suyanto menjelaskan, Taman Kehati masuk ke dalam objek ganti rugi dan sudah dibebaskan Pemkab Padang Pariaman dan menjadi aset pemerintah.

Bahkan, pada tahun 2014 lalu, Taman Kehati sempat menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian terkait.

"Tahun 2018 hingga 2019 Taman Kehati masuk ke dalam trase jalan tol. Namun, masyarakat yang sudah menerima ganti tanam dan tumbuhan juga menerima ganti rugi pembebasan lahan tol," katanya.

Masyarakat tersebut, sambung Suyanto, dibantu sejumlah pihak, mulai dari unsur Nagari, Pemkab hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Yang jelas kami usut kemana saja aliran dana ganti rugi ini, kami fokus ke sana, bukan ke pembangunan jalan tol-nya," tuturnya. (*)

Berita Lainnya

Index