Mau Jadi Kepala OPD di Padang? Sejumlah Syarat Ini Harus Anda Penuhi

×

Mau Jadi Kepala OPD di Padang? Sejumlah Syarat Ini Harus Anda Penuhi

Bagikan berita
Ilustrasi ASN. (Foto: Dok. Net)
Ilustrasi ASN. (Foto: Dok. Net)

HALONUSA.COM - Jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai dibuka sejak Senin hingga Jumat (17-21/1/2021) mendatang.

Tujuh jabatan tersebut, yakni, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), Kepala Dinas Pariwisata (Dispar).

Kemudian, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca juga: Pemko Padang Mulai Seleksi Kepala OPD yang Kosong, Arfian: Mereka Tunggu ‘Umpan Lambung’

Baca juga:

Selanjutnya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM).

Terakhir, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Untuk bisa mengisi jabatan tersebut, sejumlah syarat pun harus dipenuhi.

Berikut persyaratan administrasi yang harus dipenuhi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menempati posisi tersebut.

1. ASN di lingkungan Pemko Padang.

2. Pernah menduduki jabatan Eselon IIB atau sedang menduduku jabatan Eselon III dengan akumulasi lama jabatan paling singkat dua tahun, serta dari jabatan fungsional sekurang-kurangnya menduduki jabatan fungsional jenjang madya dengan masa jabatan paling singkat dua tahun.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini