Mencoba Kabur, Pencuri Emas dan Rokok di Padang Ditembak Tim Klewang

×

Mencoba Kabur, Pencuri Emas dan Rokok di Padang Ditembak Tim Klewang

Bagikan berita
Pelaku pencurian emas dan rokok di sebuha toko di Padang ditembak polisi. (Foto: Dok. Tim Klewang)
Pelaku pencurian emas dan rokok di sebuha toko di Padang ditembak polisi. (Foto: Dok. Tim Klewang)

HALONUSA.COM - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menembak kaki seorang pelaku pengupakan emas dan rokok di sebuah toko. Dia mencoba kabur saat polisi melakukan pengembangan kasus.

Pelaku yang berinisial RA, 39 tahun tersebut ditangkap polisi di kawasan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (8/9/2021) malam pukul 21.00 WIB.

Penangkapan RA berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/452/IX/2021/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 8 September 2021.

"Dia melakukan pencurian pada Sabtu (4/9/2021) lalu di sebuah toko yang berada di kawasan Sutan Syahrir, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/9/2021).

Baca juga:

Dia tidak menampik saat RA ditangkap, pelaku mencoba kabur hingga petugas yang berada di lapangan terpaksa melepaskan tembakan ke betis sebelah kanannya.

"Dia mencoba kabur saat petugas melakukan pengembangan mencari barang bukti (BB)," katanya.

Pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut diketahui atas pengupakan dan pencurian sejumlah barang berharga dan dagangan milik korban. Kejadian itu pertama kali diketahui oleh suami korban berinisial I yang melihat pintu di bagian belakang toko sudah rusak.

Rico menjelaskan, sejumlah barang berharga yang dicuri di antaranya, satu gelang emas seberat 25 mas, satu liontin Ringgit Malaysia seberat 25 mas, dan sejumlah slov rokok. RA juga sempat menggasak uang tunai sebesar Rp85 juta milik korban.

"Saat korban mengecek bagian dalam bangunan, sejumlah barang berharga milik mereka sudah tidak ada lagi dan hilang. Kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp195 juta," katanya.

Saat ini, polisi sudah menahan RA. Barang bukti yang disita di antaranya, satu mobil sedan produksi tahun 1988 nomor polisi (nopol) BA 1266 AR, tiga telepon seluler (ponsel), dan 2,5 slof rokok dari berbagai merek. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini