Mencoba Kabur, Pengedar Narkoba di Payakumbuh Dibekuk, Polisi Amankan 10 Paket Narkoba

×

Mencoba Kabur, Pengedar Narkoba di Payakumbuh Dibekuk, Polisi Amankan 10 Paket Narkoba

Bagikan berita
Ilustrasi transaksi narkoba. (Foto: Istimewa/Dok. Shutterstock)
Ilustrasi transaksi narkoba. (Foto: Istimewa/Dok. Shutterstock)

HALONUSA.COM - Seorang pengedar narkoba dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Payakumbuh di Jorong Dalam Nagari, Kenagarian Tungkar, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Satres Narkoba Polres Payakumbuh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka dengan inisial MA (36) adalah seorang pengedar narkoba di daerah tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan kami menemukan memang benar tersangka adalah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan pengepungan di rumah tersangka tersebut.

Baca juga:

"Saat kami lakukan penggerebekan, tersangka awalnya ingin mencoba melarikan diri, usahanya itu berhasil kami gagalkan," katanya.

Setelah mengamankan tersangka, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 10 paket narkoba jenis sabu-sabu.

"Untuk barang bukti yang kami amankan selain narkoba jenis sabu-sabu, kami juga mengamankan uang hasil penjualan, timbangan digital, alat hisap serta kantong plastik klep yang biasanya digunakan untuk membungkus sabu," lanjutnya.

Ia mengatakan, tersangka akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini