Mendag Perketat Perdagangan Aset Kripto

×

Mendag Perketat Perdagangan Aset Kripto

Bagikan berita
ilustrasi mata uang kripto
ilustrasi mata uang kripto

HALONUSA.COM - Kementrian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengetatan perdagangan aset kripto yang diperdagangankan secara online di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan perdagangan aset kripto.

"Pengawasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan," katanya.

Menurutnya, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti, sehingga setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Baca juga:

“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan," katanya.

Menurutnya, penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian.

"Untuk peraturan ini telah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan segala bentuk aturan sudah ada di dalamnya," katanya.

Aturan tersebut menyebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

"Saat ini kami telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah kami tetapkan itu," lanjutnya.

Ia menegaskan, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini