HALONUSA.COM – Kementrian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan tidak akan ada penyekatan penggunaan dana Bantuan Operasional Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan BOP Pendidikan Kesetaraan.
Hal tersebut langsung diungkapkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (15/02/2022) secara virtual.
“Tidak disekat-sekat lagi, kami berikan kemerdekaan kepada kepala sekolahnya untuk mengalokasi sesuai kebutuhan,” kata katanya.
Menurutnya, sebelum penggunaan dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dilakukan dengan menyekat-nyekat.
Namun mulai 2022, penggunaan dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diubah dan bisa disesuaikan dengan alokasi kebutuhan yang telah direncanakan oleh kepala sekolah.
Kini, aturan tersebut telah diganti Nadiem dengan mengikuti prinsip penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).