Mengedar Narkoba di Padang, Tim Rajawali Satresnarkoba Menangkap Pemuda Tanah Sirah

×

Mengedar Narkoba di Padang, Tim Rajawali Satresnarkoba Menangkap Pemuda Tanah Sirah

Bagikan berita
Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang mengamankan narkoba jenis sabu bersama pembungkus saat menangkap pemuda Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/11/2021) malam. (foto: TIm Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang/Halonusa.com)
Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang mengamankan narkoba jenis sabu bersama pembungkus saat menangkap pemuda Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/11/2021) malam. (foto: TIm Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang/Halonusa.com)

HALONUSA.COM - Seorang pemuda Tanah Sirah, Kota Padang terjerat Undang Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Setelah Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang mengamankan dirinya dan narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap pelaku narkoba diketahui bernama Rizki Febrian Putra, berkat laporan masyarakat setempat yang gerah akan aktivitas pemuda berusia 21 tahun itu.

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra didampingi Kasubbag Humas Ipda Adha Tawar menyebutkan, pelaku peredaran narkoba di Padang ini memang sudah sering terlihat warga melakukan aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Padang, Sumatera Barat.

AKP Dedy Adriansyah Putra melanjutkan, setelah mengantongi laporan, Tim Rajawali Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setelah memastikan kebenaran, ia pun tertangkap di kediamannya.

Baca juga:

Baca juga: Polresta Padang Bekuk 8 Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Selama November

"Tim Rajawali Satresnarkoba menggerebek rumah pelaku pemilik narkoba jenis sabu itu, penangkapan dilakukan Kamis malam," ujar AKP Dedy Adriansyah Putra, Jumat (26/11/2021).

AKP Dedy Adriansyah Putra menerangkan, pelaku sempat mengelak namun saat penggeledahan. Personel menunjukan sejumlah barang bukti yakni satu paket narkoba jenis sabu dalam plastik klip bening, kemudian terdapat butiran kristal bening diduga sabu dalam plastik klip terbungkus kertas tisu putih.

Baca juga: Mutasi di Polresta Padang: Dua Kapolsek Berganti, Wakasatlantas Pindah

Kemudian menyita sebanyak 21 lembar plastik klip bening yang diduga pembungkus sabu dan satu unit telepon genggam merek Samsung.

"Ia mengakui atas kepemilikan narkoba dan ia kini mendekam dalam sel untuk proses hukum atas perbuatannya," tutup Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini