Mengenal Pejuang Tak Tercatat, Si Patai dan Perjuangannya

×

Mengenal Pejuang Tak Tercatat, Si Patai dan Perjuangannya

Bagikan berita
Mengenal Pejuang Tak Tercatat, Si Patai dan Perjuangannya
Mengenal Pejuang Tak Tercatat, Si Patai dan Perjuangannya

HALONUSA.COM - Sumatera Barat memiliki segudang pahlawan yang berjasa dalam kemerdekaan Republik Indonesia di masa lalu.

Tapi, ada beberapa pejuang yang bahkan tidak tercatat namanya dalam buku sejarah dan bahkan tidak diketahui.

Salah satu contoh, Si Patai, seorang pejuang yang ikut berjibaku dalam peperangan demi terlepas dari penjajahan yang dilakukan oleh Belanda.

Sejarawan, Rusli Amran (1922-1996) dalam buku Padang Riwayatmu Dulu mengatakan, si Patai adalah bandit paling ditakuti dan paling dicari oleh penjajah Belanda pada awal abad 20 an.

Baca juga:

Si Patai, juga merupakan pimpinan gangster bernama Sarekat Djin yang sangat ditakuti oleh masyarakat dan juga pemerintah kolonial yang berkuasa waktu itu.

Dalam rombongan Si Patai ini terdapat sejumlah nama-nama bandit tenar yang ada di Padang, sebut saja namanya Si Sampan, Palalok dan Buyuang Tupang.

Menurut catatan, si Patai bukanlah sekadar penjahat biasa. Keberadaannya di Padang waktu itu juga memiliki pengaruh yang sangat kuat bagi keberadaan penjajah Belanda. Si Patai dapat merongrong pemerintah yang berkuasa pada waktu itu, sekira tahun 1908.

Namanya semakin mencuat saat Pemerintah Belanda membuat dan memberlakukan kebijakan wajib pajak. Ketidak senangannya terhadap kesewenang-wenangan penjajah membuatnya melawan dengan berbagai cara.

Pada 1908, ketika pemerintah Hindia Belanda memberlakukan kebijakan belasting (pajak) di ranah Minang, Dan mulai berlaku sejak 1 Maret tahun itu.

Ketentuannya meliputi hoofd belasting (pajak kepala), inkomsten belasting (pajak pemasukan suatu barang/cukai),hedendisten (pajak rodi), landrente (pajak tanah), wins belasting(pajak kemenangan/keuntungan), meubels belasting (pajak rumah tangga), slach belasting (pajak penyembelihan), tabak belasting (pajak tembakau), adat huizen belasting (pajak rumah adat).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini