Mengenal Sosok Irjen Teddy Minahasa Putra yang Sukses Tarik Perhatian Berbagai Pihak Belakangan Ini

Mengenal Sosok Irjen Teddy Minahasa Putra yang Sukses Tarik Perhatian Berbagai Pihak Belakangan Ini
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)|Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)|Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)
HALONUSA.COM - Sosok Irjen Teddy Minahasa Putra belakangan cukup menarik perhatian berbagai pihak.

Selain menjabat sebagai Kapolda Sumbar sejak September 2021 silam, sejumlah gebrakan telah dilakukan pria kelahiran Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) pada 23 November 1971 silam ini.

Dimulai dari sukses melaksanakan vaksinasi Covid-19 di Sumbar yang sempat stagnan di bawah target hingga sukses melampaui target yang telah ditentukan.

Saat mengejar target program vaksinasi Covid-19, Irjen Teddy Minahasa Putra melakukan berbagai cara dan upaya untuk mengejar ketertinggalan.

Eks ajudan Wakil Presiden (Wapres), Muhammad Jusuf Kalla tersebut mengerahkan seluruh jajaran hingga ke tingkat Polsek untuk 'jemput bola' mengajak warga untuk melaksanakan vaksin.

Agar masyarakat tertarik dan anggotanya bersemangat, Teddy memberikan sejumlah reward bagi polisi dan masyarakat yang sukses melakukan program tersebut.

Namun, tak jarang, di masa kepemimpinannya pula, berbagai punishment diberikan kepada anggotanya yang dinilai tak bisa mengejar target vaksinasi Covid-19 yang telah ditentukan.

Dari sisi penegakan hukum, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 tersebut dinilai berhasil menekan angka kriminalitas hingga penindakan terhadap oknum anggotanya yang diduga membekingi tempat esek-esek.

Baca juga: Andre Rosiade Apresiasi Kinerja Polda Sumbar, Dinilai Sukses Bongkar Sejumlah Penyelewengan Solar Bersubsidi

Langkah yang diambil Teddy merupakan tindak lanjut dari tujuh pesan yang diberikannya saat pertama kali berdinas di Polda Sumbar.

Tujuh pesan yang disampaikan Teddy, di antaranya, meningkatkan budaya kerja (working culture), pengoptimalam kearifan lokal (local wisdom), meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan (eniveromental awareness) dan cepat serta pro-aktif (fast and pro-active).

Kemudian, meningkatkan pelayanan prima (service excellence), melakukan penegakan hukum yang berkeadilan (fair law enforcement), dan menjadi polisi yang baik (be a good police).

"Saya juga meminta kepada jajaran agar menjadi polisi yang memiliki integritas, dedikasi, empati, amanah dan loyal (ideal)," katanya.

Pertama, Integritas. Personil Polri harus memiliki idealisme yang mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan golongan atau pribadi.

Dedikasi yang dimaksud adalah, setiap anggota Polda Sumbar harus memberikan sumbangsih dalam bentuk tenaga dan pikiran guna meningkatkan kualitas dan kuantitas.

"Kemudian, anggota Polri tidak cukup hanya bersimpati, tetapi juga harus memiliki rasa empati kepada masyarakat dan rekan kerja terutama pada situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang," katanya.

Kemudian, amanah. Menurutnya, jabatan tugas dan tanggung jawab merupakan amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya dengan penuh rasa syukur dan ikhlas.

Kemudian anggota Polri harus memiliki loyalitas kepada organisasi dan pimpinan, karena itu merupakan hal yang penting untuk dipupuk dan dikembangkan.

Pada saat Ramadan lalu, Irjen Teddy Minahasa Putra mengancam anggota yang membekingi kegiatan yang masuk ke dalam penyakit masyarakat (pekat).

Langkah tersebut diambil Kapolda Sumbar untuk menjamin kekhusukan umat muslim selama melaksanakan ibadah puasa di bulan suci.

Kapolda Sumbar tak akan memberikan toleransi sedikitpun jika di wilayah hukum (wilkum) Polres di Sumbar ditemukan praktik tersebut.

[caption id="attachment_34958" align="alignnone" width="600"]Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar) Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)[/caption]

Tindakan pekat yang harus diberikan tindakan adalah judi dengan segala bentuk modus.

Kemudian, prostitusi berkedok salon dan sebagainya, serta hotel dengan tipe Check in, ‘Crut-crut’, dan Check out (3C) serta tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal.

Selanjutnya, perdagangan rokok ilegal (tanpa cukai), panti pijat, gepeng, peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal dan lainnya.

Kembali ke Marwah

Irjen Teddy Minahasa Putra meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengkaji ulang izin edar minuman keras (miras).

Hal tersebut disampaikan dalam ungkap kasus penangkapan pelaku penjual miras di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1/2022) lalu.

"Banyak peristiwa terjadi yang berawal dari kondisi pelaku yang sedang mabuk miras," kata Kapoldavia Kabid Humas, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Oleh karena itu, katanya, polisi ingin mengembalikan marwah Sumbar yang menganut asas Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.

Baca juga: Gerak Cepat Fauzi Bahar Usai Resmi Jadi Ketua LKAAM Sumbar hingga Bersinergi dengan Polisi

"Sebaiknya ditinjau dan dikaji ulang lagi perizinannya," katanya.

Dia mengatakan, miras selain dilarang agama, juga menjadi salah satu faktor berkurangnya kesadaran masyarakat.

Sehingga, katanya, memiliki potensi besar kemungkinan pelanggaran hukum dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Seperti, membunuh, menabrak ketika sedang berkendara, menganiaya orang lain, berbuat anarkis dan lain sebagainya.

Apresiasi Anggota DPR RI

Saat Teddy menjabat, Polda Sumbar telah menangkap sembilan pelaku penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan gas bersubsidi.

Salah satu pelaku bahkan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Aksinya tersebut sampai ke telinga anggota DPR RI, Andre Rosiade.

Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengapresiasi kinerja Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus dan Polres jajaran yang mengungkap penyelewengan solar bersubsidi di Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman dan Pesisir Selatan (Pessel).

Ketua Dewan Pembina Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumbar itu meminta Polda dan Polres jajaran terus memastikan solar subsidi hanya untuk yang berhak.

"Kami dengar ada penangkapan pelaku penyelewengan solar subsidi di Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Total sekitar 1,6 ton solar subsidi diduga akan dijual ke industri di Pessel. Tentunya ini adalah tanda, kalau penyelewengan solar subsidi itu nyata dan harus kita berantas bersama," kata anggota DPR asal Sumbar itu beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jabat Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Sampaikan Beberapa Pesan, Ini Isinya

Selain itu, kata Andre, juga ditemukan dugaan penyelewengan solar di Pessel dengan barang bukti total 9 ton. Solar subsidi tersebut diangkut menggunakan dump truk akan dibawa ke Kabupaten Kerinci, Jambi.

"Sebelumnya juga ada tangkapan penimbunan solar subsidi dan pertalite di Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman. Meski jumlahnya tak begitu signifikan, tapi praktik-praktik kecurangan ini masih meresahkan," kata Andre.

Andre Rosiade mengatakan, semua pihak sedang berusaha memastikan ketersediaan solar subsidi dan juga distribusinya.

Bahkan, Pertamina Sumbar siap menambah gelontoran solar, sepanjang untuk kebutuhan masyarakat Sumbar. Namun, penggunaannya harus tepat sasaran.

"Jangan sampai, kebutuhan solar Sumbar dipenuhi, bahkan sampai 110 persen tapi antrean panjang tetap terjadi. Karena yang membeli bukan yang berhak, ada yang tangki modifikasi, atau kongkalikong dengan operator menjual solar subsidi ke industri," katanya.

Restorative Justice

Polda dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) telah menyepakati persoalan penyelesaian hukum dengan mengutamakan konsep restorative justice.

Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra mengatakan, adat Minangkabau memiliki wewenang untuk menghukum secara adat.

Suku bangsa Minang, katanya, sangat memegang teguh nilai-nilai luhur budaya yang berlaku berinteraksi di dalam sosial masyarakat.

"Itu yang menjadi landasan saya, dalam perhitungan saya untuk mengangkat kembali nilai-nilai luhur budaya dan adat Minangkabau untuk masuk di dalam penyelesaian sengketa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang sifatnya non-vokasi," ucap Irjen Teddy.

Perjanjian antara pihaknya dengan LKAAM Sumbar diharapkan mampu menyelesaikan persoalan hukum antara pihak yang terkait.

"Ketika perjanjian kerja sama itu sudah menjadi konsensus bersama, mari dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan kita taati sebaik-baiknya. Jangan ada lagi pertengkaran, perkelahian, kami harus mampu tunduk, patuh dan sama-sama melaksanakannya," katanya.

Baca juga: Ketika Kapolda Kembali Jadi ‘Ajudan’ Jusuf Kalla yang Berkunjung ke Sumbar

Restorative justice, kata Teddy merupakan penyelesaian suatu sengketa kepada kondisi semula.

"Jadi yang berperan disitu adalah korban, kemudian pelaku, juga bisa masyarakat lain yang memediasi," katanya.

Restorasi justice di lingkungan Polri telah dilaksanakan sejak bergulirnya Peraturan Polri (Perpol) nomor 8 tahun 2021. Polda Sumbar juga sudah mengimplementasikannya di lapangan.

"Catatan saya di tahun 2021 jumlah total kasus sebanyak 5.585, yang telah diselesaikan secara restorasi justice itu 1.011. Pada tahun 2022 ini terjadi crime total 2.257 dan yang sudah dilakukan secara restoratif itu sebanyak 257," tuturnya.

Meski demikian, Irjen Teddy Minahasa menyebut bahwa empat kasus tidak bisa masuk ke dalam sistem restorative justice (RJ).

Empat kasus tersebut, kata Teddy, di antaranya, terorisme, makar, korupsi dan penyalahgunaan narkotika.

Selebihnya tergantung tiga komponen, yakni pelaku, korban dan masyarakat,” kata Teddy, Selasa (28/6/2022).

Namun, kata Teddy, tidak menutup kemungkinan persoalan perdata juga bisa diimplementasikan ke dalam restorative justice.

Restorative justice, kata Kapolda memiliki tiga keuntungan.

Pertama, pertentangan sosial di masyarakat bisa direduksi.

Kemudian, asas musyawarah mufakat bisa ditonjolkan di dalam tata kehidupan masyarakat.

Selanjutnya, efisiensi anggaran. Teddy tidak menampik bahwa proses peradilan saat ini masih berbelit-belit.

"Di internal kami saja penyidik ada proses penyelidikan, penyidikan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, lalu dikembalikan lagi ke kami, kemudian masuk ke tingkat banding hingga kasasi, itu memakan waktu," ungkapnya.

"Goalsnya tentunya, penyelesaian sengketa hukum di internal masyarakat itu tidak semuanya harus diselesaikan secara proses peradilan," katanya.

Efek positif dari penerapan restorative justice tersebut, kata Teddy, pihaknya bisa menekan jumlah kasus yang dilanjutkan ke ranah pidana.

Pada tahun 2021, dari sebanyak 5.585 kasus yang selesai dalam restorative justice berjumlah sebanyak 1.011.

Kemudian, hingga Juni 2022 ini, dari 2.257 kasus yang bisa selesai berjumlah 257 kasus.

Restorative justice, kata Teddy merupakan penyelesaian suatu sengketa kepada kondisi semula.

"Jadi yang berperan disitu adalah korban, kemudian pelaku, juga bisa masyarakat lain yang memediasi," katanya.

Restorasi justice di lingkungan Polri telah dilaksanakan sejak bergulirnya Peraturan Polri (Perpol) nomor 8 tahun 2021.

Dianugerahi Gelar Adat

Atas berbagai gebrakan dan inovasi yang dilakukannya tersebut serta keberpihakan ke masyarakat, baru-baru ini Irjen Teddy Minahasa dianugerahi gelar adat.

Gelar adat tersebut diberikan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar.

Gelar tersebut menjadi istimewa karena diberikan bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-76.

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mendapat gelar adat Tuanku Bandaro Alam Sati didampingi istri, Merthy Teddy Minahasa bergelar Puti Sibadayu Alam.

Palewaan gelar kehormatan Adat itu dilakukan oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, yang dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Ketua LKAAM Sumbar, Ketua LKAAM se Sumbar, Penghulu, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai serta Bundo Kanduang.

Pada kesempatan itu, dirinya merasa terhormat dan mengucapkan terima kasih terhadap apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pemberian gelar adat Minangkabau kepada mereka dia dan istrinya.

Baca juga: Restorative Justice Polri, Kapolda Sumbar Beber Keuntungan dan Kasus yang tidak Bisa Ditolerir

Apalagi sebutnya, gelar adat ini merupakan gelar adat di Minangkabau dan sesuatu yang sangat mahal sehingga dirinya beserta keluarga merasa terhormat mendapatkan gelar tersebut.

"Kami berdua akan menyertai dengan tanggung jawab yang tidak ringan untuk dapat menampilkan diri sebagai keluarga besar dunsanak dari bangsa Minangkabau yang sungguh religius, sangat toleransi dan selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat," katanya.

Ia mengatakan, ada empat pesan yang disampaikan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi kepadanya yang tidak boleh dilanggar, yakni pertama masalah tutur kata harus mencerminkan betul seorang penghulu.

[caption id="attachment_34957" align="alignnone" width="600"]Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar) Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)[/caption]

Kemudian yang kedua adalah sikap prilaku. Yang ketiga kalau marah harus ada kendalinya. "Artinya sama dengan tidak boleh marah-marah, terutama marah kepada Gubernur," canda Kapolda Sumbar.

Yang keempat katanya, ia beserta istri diwajibkan bersikap konsisten dan konsekuen.

"Itu tentunya tidak diragukan lagi, semenjak saya mengikrarkan diri sebagai anggota Polri, semenjak saya bersumpah sebagai anggota Polri, Insya Allah saya 'Siraatalmustaqim'," terangnya.

Ia menambahkan, amanah yang diterimanya tersebut akan dijaga dan diimplementasikannya dengan baik sebagai pengemban 'Tuanku' dari bangsa Minangkabau ini.

Bapak Harley Indonesia

Selain menjabat Kapolda Sumbar dan mendapatkan gelar adat, Teddy juga memiliki hobi di luar tugasnya sebagai seorang polisi, yakni bermotor.

Hobinya tersebut mengantarkannya menjadi seorang Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026 menggantikan Komjen (Purn) Nanan Soekarna.

Komunitas motor gede (moge) yang dipimpinnya juga sukses menggelar Sumatera Bike Week (SBW) 2022 di lapangan Kantin, Kota Bukittinggi beberapa waktu lalu.

"HDCI berani mempelopori kebangkitan pariwisata, bangkitnya pemulihan ekonomi nasional," ucap Teddy di hadapan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki.

Baca juga: Ancaman Kapolda Sumbar untuk Anggota yang Bekingin Panti Pijat hingga Tempat Prostitusi

Kemudian, di hadapan ribuan masyarakat yang hadir saat itu, Teddy menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadirannya yang ikut mensukseskan acara tersebut.

"Kami tidak pernah berkendara sendirian, kami selalu beramai ramai, kami selalu bersama-sama," ujarnya.

Teddy menyebut selama berjalannya kegiatan tersebut, Teddy mengeklaim berjalan lancar dan aman tanpa kendala berarti.

"Tak ada satu pun insiden, saya tak menerima laporan satu pun insiden," katanya.

Bahkan dari iven yang dilaksanakan oleh Teddy, perputaran uang atau transaksi mencapai Rp34 miliar yang bersumber dari penginapan atau sektor UMKM.

Berikut profil lengkap Irjen Teddy Minahasa Putra

Nama lengkap: Teddy Minahasa Putra
Tempat dan tanggal lahir: Minahasa, 23 November 1971
Almamater: Akpol 1993 (Pesat Gatra)
Pangkat saat ini: Inspektur Jenderal (Irjen)

Riwayat jabatan
Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (2008)
Kabid Regident Ditlantas Polda Metro Jaya
Kapolres Malang Kota (2011)
Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri (2013)
Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2013)
Ajudan Wapres RI (2014)
Staf Ahli Wapres RI (2017)
Karopaminal Divpropam Polri (2017)
Kapolda Banten (2018)
Wakapolda Lampung (2018)
Sahlijemen Kapolri (2019)
Kapolda Sumbar (2021)

(*)

Berita Lainnya

Index