Mengenal Trenggiling yang Nyaris Terlindas di Agam, Masuk Kategori Hewan Dilindungi

×

Mengenal Trenggiling yang Nyaris Terlindas di Agam, Masuk Kategori Hewan Dilindungi

Bagikan berita
Hewan trenggiling yang diselamatkan warga di Lubuk Basung, Kabupaten Agam. (Foto: Dok. BKSDA Sumbar)
Hewan trenggiling yang diselamatkan warga di Lubuk Basung, Kabupaten Agam. (Foto: Dok. BKSDA Sumbar)

HALONUSA.COM - Dua warga di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan dua ekor trenggiling yang nyaris terlindas ketika menyeberang jalan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Dinukil dari berbagai sumber, trenggiling merupakan mamalia unik bersisik dan satu-satunya dari bangsa Pholidota. Sisik pada hewan ini berfungsi sebagai alat pertahanan diri dari mangsa.

Namun mirisnya, sisik tersebut justru menjadi icnaran para pemburu liar hingga menjadikannya masuk ke dalam status kritis (Critically Endangered) versi lembaga konservasi dunia, IUCN.

Status konservasi trenggiling berdasarkan Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) adalah Appendix 1 yang tak boleh diperdagangkan. Sementara di Indonesia, trenggiling masuk ke kategori hewan dilindungi.

Baca juga:

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 106 tahun 2018.

Kemudian Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Di dalam kedua aturan tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

Setiap orang juga dilarang meniagakan bagian tubuh, telur atau merusak sarang hewan dilindungi.

Jika dilanggar, sanksi hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini