Terpidana berinisial AS tersebut diamankan di daerah Kebon Jeruk, Jakarta sekitar pukul 21.30 WIB.
Asintel Kejati Sumbar Mustaqpirin menyebutkan, permohonan pencarian terpidana disampaikan Kejari Padang, yang ditindaklanjuti dengan kolaborasi dengan Kejagung dan Kejati DKI Jakarta.
Berangkat dari hal itu, selanjutnya dikumpulkan bukti-bukti. Kemudian, terhadap informasi yang dikumpulkan, terpidana terverifikasi berada di Jakarta.
“Jumlah tim ada sebelas orang, berangkat Minggu malam (6/11). Sampai Jakarta langsung bergerak ke objek pengamatan,” katanya.
Setelah tim sampai di kediaman AS, yang bersangkutan tidak ada di tempat itu. Kemudian dilakukan pendekatan yang persuasif, lalu hingga dia ditangkap.
“Putusan MA terhadap kasasi jaksa, bahwa terpidana bersalah dan sudah inkrah. Selanjutnya terpidana dibawa ke Padang. Diketahui oleh keluarga,” katanya.
Kepala Kejari Padang M. Fatria mengatakan, Pengadilan Negeri Padang memutus kasus ini pada 2019, terdakwa terpidana dibebaskan.
Kemudian, atas hasil ini jaksa melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan putusan MA pada 3 Maret 2020, terpidana terbukti bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.
Atas putusan MA ini terpidana tidak menanggapi pemanggilan jaksa untuk eksekusi hukuman.
“Hingga kemudian pada 18 Februari 2021 diterbitkan DPO terhadap terpidana. Hingga pemanggilan ketiga, terpidana tidak muncul. Kemudian Kejari Padang minta tolong ke Kejati Sumbar untuk membantu,” kata Kejari Padang.
Seperti diketahui sebelumnya, AS (41), menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Juni 2019.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut, didakwa dengan ancaman pidana Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, atas dugaan kasus dugaan penggelapan terhadap saksi yang sekaligus korban, Rosman Muchtar.
Dalam dakwaan disebutkan, berawal Februari 2017, terdakwa meminta Z untuk berkordinasi dengan korban RM berinvestasi pengiriman cooper slag.
Terdakwa memperlihatkan cooper slag yang disebutkan. Korban melihat langsung, percaya, mengirimkan uang Rp.900 juta pada Mei 2017.
Kemudian, Z menemui RM di Kantor PT Falahindo di Kelurahan Gunung Pangilun, Padang. Setelah bertemu Rosman Muchtar, kemudian Zulkifli menyampaikan maksud dari terdakwa Ahmad, kepada Rosman Muchtar.
Yakni, untuk mengajak RM sebagai investor pengiriman cooper flag dari Batam. Di mana pengurusan pengangkutan serta surat menyurat dilakukan oleh terdakwa AS
JPU menyebutkan, waktu itu dijelaskan oleh Z kepada saksi RM bahwa modal seluruhnya Rp1.150 juta ditambah pajak Rp150 juta. Sehingga modal yang dibutuhkan adalah Rp1,3 miliar, dan dijanjikan keuntungan mencapai Rp450 juta.
Berdasarkan pembicaraan tersebut, terdakwa AS menjelaskan, bahwa cooper slag ada dan bisa dimuat untuk dua tongkang kapal. Setelah itu, RM diminta oleh terdakwa AS, untuk datang melihat cooper slag tersebut di Batam.
Mendengar penjelasan terdakwa AS, RM pun merasa yakin dan percaya, sehingga pada 11 Maret 2017, RM berangkat menuju Kota Batam.
Setelah bertemu dengan terdakwa AS di Kota Batam, RM pun dibawa oleh terdakwa AS untuk melihat-lihat gudang cooper slag. Pada 24 Maret 2017, RM dihubungi terdakwa dan menyatakan surat-surat/dokumen barang berupa cooper slag yang akan dimuat dan dikirim sudah lengkap. Untuk itu agar RM mengirimkan uang kepada terdakwa AS, sebesar Rp250 juta.
Pada 3 April 2017, terdakwa AS kembali menghubungi RM dan menyatakan, cooper slag sudah selesai dimuat di tongkang dan segera diberangkatkan.
Sebelum diberangkatkan, terdakwa AS meminta dikirimkan uang sebesar Rp650 juta. Karena RM yakin dan percaya kepada terdakwa AS, akhirnya mengeluarkan cek dengan nilai Rp650 juta. Setelah pengiriman uang tersebut, RM menunggu barang cooper slag yang akan dikirim terdakwa.
Sekitar Mei 2017, RM menerima kabar dari terdakwa, barang sudah dikirim ke Padang. Kemudian RM mengecek ke Pelabuhan Teluk Bayur. Ternyata cooper slag tersebut bukan untuk PT Falahindo.
Kemudian RM menghubungi terdakwa AS. Terdakwa AS meminta Rosman Muchtar tenang dan bersabar dan dirinya akan segera mengirim kembali.
Sekira minggu keempat Juni 2017, terdakwa AS menghubungi RM, bahwa terdakwa sudah mengirim cooper slag untuk PT Falahindo dan memintanya untuk melihat ke pelabuhan Teluk Bayur. RM melihat ke Teluk Bayur dan memang benar ada kapal tongkang yang membawa cooper slag. Tetapi bukan miliki PT Falahindo.
Akibat perbuatan terdakwa AS ini, RM ataupun PT Falahindo mengalami kerugian sebesar Rp900 juta. (*)