Menipu Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Mengakui Perbuatannya: Saya Minta Maaf

Menipu Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Mengakui Perbuatannya: Saya Minta Maaf
Ajudan Pribadi kini ditahan gara-gara menipu temannya dengan menjual Land Cruiser Rp400 juta dan Mercedes Benz Rp950 juta. (Foto: Istimewa)
HALONUSA.COM - Akbar, seorang Selebgram yang memiliki akun @ajudan_pribadi, telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp1,3 miliar.

Dia diduga menjalankan modus penjualan mobil mewah fiktif. Akbar dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Meskipun begitu, ia telah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas perbuatannya.

Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Akbar sebagai tersangka setelah menerima 2 bukti dari korban yang mengalami kerugian. Pada Selasa, 14 Maret 2023, Akbar ditangkap di rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Rabu 15 Maret 2023.

Polisi menuduh Akbar melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP dan menghadapkan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. "Ancaman penjara 4 tahun," kata Syahduddi.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik memutuskan untuk menahan Ajudan Pribadi karena khawatir dia akan menghambat proses penyidikan.

"Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan kepada tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," tambahnya.

Setelah dinyatakan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, Akbar mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya. Ia juga meminta maaf atas tindakannya tersebut.

"Ini sangat menyesalkan kami. Insyaallah selesai secepatnya dan saya minta maaf segala-galanya," kata Ajudan Pribadi di Polres Jakbar, Rabu 15 Maret 2023.

Modus penipuan yang diduga dilakukan oleh Akbar adalah menawarkan 2 mobil mewah kepada korban, yang kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 1,3 miliar sebagai pembayaran. Namun, korban tidak menerima mobil yang dijanjikan meskipun telah mengirimkan uang tersebut.

"Modus operandi daripada tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor adalah terlapor menghubungi korban dengan maksud untuk menawarkan dua unit mobil mewah," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi.

Dua mobil mewah yang ditawarkan oleh Akbar kepada korban adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp 400 juta dan Mercedes Benz tipe G63 tahun 2021 yang bernilai Rp 950 juta.

"Setelah korban melakukan pembayaran ternyata mobil tidak kunjung ada dan diserahkan kepada korban atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan terlapor," kata Syahuddi. (*)

Berita Lainnya

Index