Menkeu Blokir Anggaran Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Rp 50,2 Triliun

×

Menkeu Blokir Anggaran Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Rp 50,2 Triliun

Bagikan berita
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: CNBC Indonesia)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: CNBC Indonesia)

HALONUSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memblokir anggaran Kementerian dan Lembaga Pemerintah tahun 2023 sebanyak Rp 50,2 triliun.

Ia juga akan melakukan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) 2023 sebesar Rp 50,2 triliun. Salah satu poin anggaran yang akan diblokir yakni perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS).

Menkeu mengatakan kebijakan automatic adjustment ini bukan merupakan pemotongan anggaran.

"Ini adalah strategi antisipatif untuk menghadapi ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik melalui prioritas belanja," ujarnya, Senin 20 Februari 2023.

Baca juga:

Secara total, nilai automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp50.232.277.303.000 dalam bentuk rupiah murni.

"Tentunya dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir," kata Menkeu.

Menkeu mengatakan kegiatan yang diprioritaskan untuk diblokir antara lain belanja pegawai dan belanja barang yang diefisienkan.

"Diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja non operasional lainnya," ucapnya.

Pemblokiran anggaran juga dilakukan pada belanja modal yang dapat diefisienkan dan bantuan sosial yang tidak permanen.

Selain itu untuk kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaannya sampai dengan akhir semester I 2023.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini