Menkominfo Putus Akses Situs Jual Beli Organ Tubuh Manusia

×

Menkominfo Putus Akses Situs Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Bagikan berita
Ilustrasi organ tubuh manusia
Ilustrasi organ tubuh manusia

HALONUSA.COM - Kementrian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) telah memutus akses di 7 situs jual beli organ tubuh manusia pada Kamis 12 Januari 2023.

"Pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan.

Selain 7 situs tersebut, Menkominfo juga memutus akses 5 grup media sosial dengan hal yang sama.

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” kata Semuel dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga:

Sebelumnya Tim AIS (mesin pengais konten negatif) Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial. Pemantauan dilakukan dari adanya dugaan memuat konten jual beli organ tubuh.

"Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar. Dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex," ujarnya.

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

"Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs," ungkapnya.

"Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan," ujarnya.

Semuel menyatakan pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh. Dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini