"Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri," katanya. Untuk itu pihaknya mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis.
"Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id," ujarnya
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*) Editor : Redaksi