Menolak Divaksin, Lima ASN di Aceh Kena Sanksi

×

Menolak Divaksin, Lima ASN di Aceh Kena Sanksi

Bagikan berita
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Dok. Net)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Dok. Net)

HALONUSA.COM - Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Aceh disanksi karena menolak untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Seperti dikutip dari Antara, lima orang ASN tersebut bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh.

Lima orang tersebut mendapatkan sanksi berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan dari pemerintah daerah setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh Ardimartha kepada ANTARA di Meulaboh, Ahad petang mengatakan pemberian sanksi tegas tersebut terpaksa dilakukan sebagai upaya untuk menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.

Baca juga:

“Sanksi penundaan pembayaran dana kesejahteraan bagi ASN ini kami berikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pemerintah,” katanya.

Menurutnya, pemberian sanksi kepada ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap adanya laporan sejumlah ASN yang tidak mau divaksinasi.

Ia menjelaskan, setelah diberikan sanksi, empat ASN yang tidak disebutkan identitasnya tersebut kemudian bersedia dilakukan penyuntikan vaksin COVID-19 oleh juru vaksin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya.

Sekda Ardimartha menjelaskan hingga Minggu petang, hanya tersisa satu ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya yang masih terkena sanksi penundaan pemberian dana kesejahteraan, karena masih belum bersedia divaksinasi.

Ardimartha juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh menyatakan tetap akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh ASN di daerah itu yang tidak bersedia menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.

Ia mengatakan vaksinasi tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi pandemi COVID-19, sekaligus meningkatkan kekebalan tubuh bagi seluruh pelayan publik agar terhindar dari virus mematikan tersebut.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini