Mentri Luhut: Tingkatkan Pembelian Produk Dalam Negeri

×

Mentri Luhut: Tingkatkan Pembelian Produk Dalam Negeri

Bagikan berita
Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua PPKM Jawa-Bali
Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua PPKM Jawa-Bali

HALONUSA.COM - Untuk meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah pusat dan daerah mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri.

Terutama untuk produk yang diproduksi oleh Usaha Kecil Menengah (UKM), Industri Kecil Menengah (IKM) dan Artisan.

Luhut mengatakan, target pembelian produk dalam negeri oleh pemerintah adalah sebesar Rp400 triliun melalui e-katalog dan toko daring pada 2022.

"Kita ingin yang dibelanjakan dalam e-katalog semua barang-barang dalam negeri sehingga berdampak untuk menciptakan lapangan kerja, teknologi, dan peningkatan ekonomi masyarakat," katanya, Rabu (16/2/2022).

Baca juga:

Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) itu menuturkan, penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah bersifat wajib dan telah diatur dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian, PP Nomor 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres Nomor 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kewajiban pemerintah untuk memberdayakan UMKM diatur dalam PP Nomor 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Sebenarnya aturan-aturan itu sudah ada semua, tinggal kita yang harus tegas untuk melaksanakannya," lanjutnya.

Luhut juga menegaskan, kewajiban pemerintah membeli produk dalam negeri itu dilakukan guna mengurangi impor. Namun, ia tidak menutup kemungkinan impor untuk kondisi pengecualian.

"Belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri, termasuk belanja barang dan jasa, namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian, serta kementerian/lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tersebut, Luhut mengoordinasikan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian PAN-RB, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar menyusun peta jalan (roadmap) perbaikan ekosistem pengadaan barang/jasa.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini