Merasa Ditipu, Pria Gendong Anak saat Merokok pada Iklan Bungkus Rokok Mencari Keadilan

Pria yang ada di iklan bungkus rokok ini minta keadilan. (Foto: Istimewa)
Pria yang ada di iklan bungkus rokok ini minta keadilan. (Foto: Istimewa)

HALONUSA.COM – Edi Santoso (46) tahun warga desa Brondong, Kecamatan Brondong ini protes karena fotonya bersama anaknya digunakan sebagai iklan dibeberapa produk rokok.

Edi protes sebab tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu padanya terkait foto tersebut yang akhirnya digunakan sebagai iklan ‘Peringatan Merokok’.

Mungkin sebagian dari kalian yang perokok tidak asing lagi dengan foto tersebut.

Bacaan Lainnya

Ya, foto tersebut tampak seorang pria dewasa yang tengah merokok dan menggendong anak dibawah umur dengan kepulan asap yang keluar dari mulutnya.

Edi Santoso, pria yang ada di bungkus rokok sebagai iklan peringatan merokok. (Foto: PortalJTV)
Edi Santoso, pria yang ada di bungkus rokok sebagai iklan peringatan merokok. (Foto: PortalJTV)

Edi juga mengatakan bahwa ia sudah melapor ke Polres Lamongan untuk masalah tersebut, namun laporannya tersebut berhenti di Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Edi juga menambahkan bahwa dirinya harus menanggung malu karena foto tersebut sudah tersebar di seluruh Indonesia, apalagi yang mengetahui bahwa sosok didalam iklan rokok itu adalah dirinya.

Ia juga menceritakan awal mula foto tersebut ada, diawali dengan dirinya tengah jalan-jalan bersama keluarga di tahun 2001.

“Awalnya tahun 2001 kan saya jalan-jalan itu sama anak saya gendong itu langsung dihentikan sama sales rokok (Gudang Garam) buat minta foto. Tahun 2014 kok jadi banyak muncul foto saya di bungkus rokok,” terang Edi dikutip Bingkainasional.

Kala itu, Edi masih berusia 24 tahun dan sang anak yang ada didalam foto tersebut 9 bulan.

Ia meceritakan bahwa saat itu ada 4 sales rokok dari Gudang Garam meminta fotonya untuk dijadikan kenang-kenangan.

Namun, beberapa tahun kemudian foto yang dimintai oleh ke-4 sales tersebut dijadikan sebagai iklan pada beberapa produk rokok.

Hal tersebut diketahuinya di tahun 2014 setelah ia membeli rokok dan melihat ada foto bersama anaknya pada bungkus rokok tersebut.

Karena merasa ditipu, ia melaporkan hal tersebut ke Polres Lamongan bahkan hingga ke Mabes Polri.

Setelah menunggu selama hampir 6 tahun setelah laporan tersebut, tepatnya di tahun 2020 ia mendapat surat dari pihak kepolisian yang isinya adalah surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3.

Pos terkait