Milik Seberat 32 Paket Sabu, Warga Ini Dituntut 12 Tahun

×

Milik Seberat 32 Paket Sabu, Warga Ini Dituntut 12 Tahun

Bagikan berita
 Ramang dituntut Jaksa Ni Made Lumisensi, terkait kepemilikan sabu seberat 10,8 gram dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/4). (Suharnanto/Bali Express)
Ramang dituntut Jaksa Ni Made Lumisensi, terkait kepemilikan sabu seberat 10,8 gram dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/4). (Suharnanto/Bali Express)

HALONUSA.COM - Memiliki narkoba jenis sabu seberat 10,8 gram. Ramang Hindrawanto (26), warga Jember, Jatim dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Ni Made Lumisensi, saat membacakan amar putusan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/4/2021).

Hakim Made Yuliada, jaksa Lumisensi menyatakan perbuatan terdakwa Ramang, terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-undang narkotika, Pasal 112 ayat (2) No.35 Tahun 2009.

"Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Lumisensi dalam tuntutannya.

Baca juga: Merek Partai Demokrat Ditarik Kembali, Ada Apa?

Baca juga:

Pad persidangan itu jaksa menerangkan, terdakwa diamankan Sabtu, 31 Oktober 2020 Pukul 00.30 Wita, usai transaksi di Jalan Tunjung Sari, depan Gang Cermai, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Ketika diamankan terdakwa Kadek Herix (berkas tuntutan terpisah). Dalam penggeledahan ditemukan sebanyak 34 paket sabu. "32 paket sabu berat 10,8 gram diakui milik terdakwa. Sedangkan dua paket milik terdakwa lain," sebut jaksa.

Pengakuan terdakwa dari 34 paket sabu, dua paket dibeli dari seseorang bernama Farid (buron) seharga Rp 300 ribu per paketnya. "Dua paket sabu dikatakan terdakwa belum dibayarkan," imbuh jaksa Lumisensi. (vh)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini