Minyak Subsidi Bio Solar di Aceh Langka di Nagan Raya Aceh, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM

×

Minyak Subsidi Bio Solar di Aceh Langka di Nagan Raya Aceh, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM

Bagikan berita
Para pelaku penimbun BBM jenis Bio Solar tertangkap di Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Selasa (12/4). (Int/Halonusa)
Para pelaku penimbun BBM jenis Bio Solar tertangkap di Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Selasa (12/4). (Int/Halonusa)

HALONUSA.COM - Pelaku penyalahgunaan minyak bio solar bersubsidi tertangkap di Gampong Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Selasa (12/4/2022).

Personel Polres Nagan Raya menangkapnya atas laporan masyarakat karena mobil Mitsubishi TS 120. Nomor polisi BL 8202 KF, sering membawa minyak subsidi jenis bio solar dari Aceh Barat Daya ke Kabupaten Nagan Raya.

BL (42), pelaku penimbunan solar bersubsidi di daerah tersebut, kata Kasatreskrim AKP Machfud juga mengamankan fiber berwarna putih berukuran 1.000 liter untuk penyimpanan minyak.

"Pelaku telah melakukan penimbunan BBM jenis bio solar bersubsidi sejak Januari yang lalu," kata AKP Machfud.

Baca juga:

AKP Machfud mengurai Bio Solar bersubsidi itu ia peroleh dari pelaku DW dengan harga Rp 6.900 per liter. BL menjualnya ke pengguna alat berat seharga Rp.9.000 per liter.

"Keduanya merupakan pelaku penyalahgunaan minyak bio solar bersubsidi. Jadi rekan-rekan pelaku itu DW dan BL, dan gudang minyak sudah kami pasang garis polisi (police line) di Gampong Alue Waki, Kecamatan Darul Makmur," terang AKP Machfud.

Kasatreskrim AKP Machfud mengimbau kepada masyarakat agar mengawasi aktivitas mencurigakan pada tiap SPBU di Kabupaten Nagan Raya. Terutama yang menggunakan kendaraan roda dua.

"Saat ini banyak modus untuk penimbunan minyak bersubsidi mulai dari modifikasi tangki serta pengisian secara berulang-ulang," terang Kasatreskrim AKP Machfud.

Sejumlah barang bukti berupa satu fiber putih ukuran 1.000 liter, satu jeriken berisikan minyak solar 32 liter. Lima jeriken kosong ukuran 32 liter, satu timbangan kapasitas 150 kg. Dua corong ukuran besar, satu mesin pompa penyedot minyak serta satu buah selang air ukuran 5 liter.

"Barang bukti itu telah kami sita dan pelaku ter sangkakan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001. Pidana selama enam tahun penjara dan atau denda 60 miliar,": kata Kasatreskrim AKP Machfud kepada Halonusa.com di Aceh. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini