Miris! Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Kelas 2 SD di Sijunjung

×

Miris! Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Kelas 2 SD di Sijunjung

Bagikan berita
Pelaku cabul terhadap anak kandung diamankan oleh Polres Sijunjung. (Foto: Istimewa)
Pelaku cabul terhadap anak kandung diamankan oleh Polres Sijunjung. (Foto: Istimewa)

HALONUSA.COM - Ayah kandung inisial RK (27) di Sijunjung ini tega cabuli anaknya yang masih duduk di kelas 2 sekolah dasar.

RK (27) berhasil diringkus oleh Polres Sijunjung setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban inisial Y, Rabu 1 Maret 2023 kemarin.

Diketahui, RK melancarkan aksi bejat kepada anak kandungnya tersebut di kebun karet Jorong Tanjung Beringin Nagari Tanjung Kecamatan Koto VII Sijunjung, Selasa 28 Januari 2023 sekira pukul 18:00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan bahwa pelaku sudah diamakan dan sudah ditindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca juga:

"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban yang didampingi oleh UPTD PPA dan Peksos Sijunjung, pelapor dan saksi-saksi lainnya," ungkap AKP Abdul Kadir, Jumat 3 Maret 2023.

Diketahui, tersangka dibekuk saat berada di kediamannya orang tuanya di Jorong Koto Panjang Nagari Limo Koto Sijunjung, Kamis 2 Maret 2023 sekira pukul 22:00 WIB dan untuk diketahui tersangka juga sudah bercerai dengan ibu kandung korban.

Menurut AKP Abdul Kadir, pelaku juga mengakui perbuatan setelah diintrograsi.

"Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri," katanya.

Saat ini RK (27) ditahan di Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 415 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak. Dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini