Modus Pria di Padang Rayu Pelajar 15 Tahun dengan Cara Tak Biasa Lancarkan Aksi Rudapaksa

Modus Pria di Padang Rayu Pelajar 15 Tahun dengan Cara Tak Biasa Lancarkan Aksi Rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dok. Shutterstock)
HALONUSA.COM - Seorang pria di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap lantaran melakukan aksi rudapaksa dengan cara tak biasa terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang berinisial N, 36 tahun, tersebut diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun.

"Modusnya bisa mengembalikan keperawanan sang anak," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Karyawan Cucian Mobil di Padang Curi Ponsel Bos, Pelaku Sempat tak Mengaku

Modus yang dilakukan pelaku, kata Rico, guna merayu korban agar aksi rudapaksa yang ia lakukan berjalan dengan mulus.

"Aksinya itu dilakukan di salah satu hotel Kota Padang, bahkan sudah dilakukan lima kali terhadap korban," katanya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya. Pelaku dan korban diketahui tak memiliki ikatan keluarga.

Baca juga: Polisi Buru 3 Pelaku Pencuri Rolling Door di Padang, 2 Lainnya Sudah Ditahan

Orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/57/I/2022/SPKT/ Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 30 Januari 2022.

"Pelaku kami tangkap di kediamannya pada Senin (31/1/2022) lalu, tak ada perlawanan saat kami bekuk," tutur Rico.

Saat ini, polisi sudah menahan pelaku di ruang tahanan Polresta Padang.

Baca juga: Sindikat Pencurian Rolling Door di Padang Terungkap, 3 Orang Buron

Pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 3 junto pasal 76D junto pasal 82 ayat 2 junto pasal 76E Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)

Berita Lainnya

Index