Modus Rental Mobil, Pelaku Penggelapan Ini Akhirnya Dibekuk Polres Payakumbuh

×

Modus Rental Mobil, Pelaku Penggelapan Ini Akhirnya Dibekuk Polres Payakumbuh

Bagikan berita
Pelaku penggelaoan mobil rental ditangkap. (Foto: istimewa)
Pelaku penggelaoan mobil rental ditangkap. (Foto: istimewa)

HALONUSA.COM - Modus rental mobil, pelaku penggelapan ini dibekuk Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Payakumbuh, Kamis, 8 Juni 2023.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, S.H mengatakan pelaku berinisial DM (35) merupakan warga Situjuh Banda Dalam.

"Pelaku kita tangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggelapan mobil rental," katanya.

Elvis Susilo menjelaskan kasus penggelapan mobil rental ini bermula ketika tersangka DM menghubungi korban dengan tujuan merental satu unit mobil Pick Up Mitsubhishi L300 BA 8525 BP pada Senin, 1 Mei 2023.

Baca juga:

"Jadi tersangka ini menghubungi korban untuk merental kendaraan satu unit mobil jenis pick up selama 10 hari dengan perjanjian sewa perhari Rp250 ribu. Kemudian tersangka memberi uang muka Rp500 ribu yang dimulai dari 5 Mei hingga 15 Mei 2023," jelasnya.

Sebelum tiba masa tenggat waktu sewa mobil, korban sempat berkomunikasi dengan tersangka melalui handphone.

Namun tersangka kembali meminta kepada korban untuk menambah waktu sewa selama satu 1 ke depan. Tetapi setelah seminggu ke depan tersangka DM tidak bisa dihubungi lagi.

"Lalu korban curiga dan melaporkan ke Polres Payakumbuh," katanya.

Berbekal laporan Polisi, Kasat Reskrim beserta anggota kemudian gerak cepat mendatangi kediaman korban di Nagari Sitanang Kecamatan Lareh Sago Halaban.

Namun sayangnya, tersangka tidak di temukan karena sudah tidak pulang selama 15 hari.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini